Pemantapan substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD itu dilakukan melalui kegiatan diseminasi dan finalisasi di Ruang Rapat Jalak, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10).
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Menurutnya, keberadaan pedoman pengadaan yang jelas dan seragam diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali. Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong proses pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain memperkuat tata kelola perusahaan, pengaturan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan. Dengan pengelolaan yang semakin baik, BUMD diharapkan mampu meningkatkan kinerja usaha dan memperbesar kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta perekonomian Bali.
Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek Setda Provinsi Bali, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, menjelaskan bahwa Ranpergub tersebut disusun dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristik dan model bisnis setiap BUMD.
Ia menegaskan, regulasi tidak akan mengatur seluruh tahapan pengadaan secara terlalu terperinci dan kaku. Pendekatan tersebut dipilih agar perusahaan daerah tetap memiliki ruang untuk bergerak cepat dalam memenuhi kebutuhan bisnis tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.
Menurut dia, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD memiliki kebutuhan yang berbeda dibandingkan pengadaan pemerintah pada umumnya. Hal itu berkaitan dengan tuntutan operasional, daya saing perusahaan, serta perlindungan informasi strategis yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Karena itu, Ranpergub diarahkan menjadi pedoman umum yang memuat prinsip-prinsip dasar pengadaan, meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Adapun ketentuan teknis yang lebih terperinci akan diatur melalui peraturan direksi masing-masing BUMD sesuai karakteristik usaha dan kebutuhan operasionalnya.
Meski memberikan keleluasaan kepada perusahaan, penyusunan aturan tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku. Dengan demikian, fleksibilitas bisnis diharapkan dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan pengendalian risiko.
Libatkan BUMD dalam Penyempurnaan Aturan
Untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan di lapangan, Pemprov Bali turut melibatkan perwakilan BUMD dalam proses diseminasi dan finalisasi. Masukan dari perusahaan daerah menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi Ranpergub sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Sejumlah perwakilan yang hadir antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika; Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika; serta perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.
Kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan BUMD lainnya dan instansi vertikal terkait. Berbagai pandangan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam kegiatan usaha perusahaan daerah.
Melalui penyusunan Ranpergub ini, Pemprov Bali berupaya menyeimbangkan kebutuhan akan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel dengan tuntutan dunia usaha yang dinamis. Pedoman yang tepat diharapkan dapat membantu BUMD meningkatkan efisiensi pengadaan, menjaga daya saing, serta mengoptimalkan perannya dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Bali. (rls/tim)





















