• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Bali Tahan Tersangka DGR, Susul Dewa Puspaka

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
10/08/2022
in Hukum
0
(ist)

72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, OborDewata.com – Tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali dengan didampingi 2 orang penasihat hukum pada Rabu, 10 Agustus 2022. Tersangka yang dalam keadaan sehat diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dimana penyidik mengajukan 16 pertanyaan yang telah dijawab dengan baik oleh tersangka. Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka DGR dalam perkara sebelumnya yaitu Gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh Terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengakui tersangka GDR menyusul terpidana yang sebelumnya sudah diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR,” katanya. Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen terhadap Tersangka DGR oleh dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah diketahui Tersangka DGR dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19 penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka DGR untuk waktu 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan.“Penahanan yang dilakukan kepada Tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap Tersangka DGR,” bebernya.

Tersangka DGR disangka melanggar dengan pasal sangkaan berlapis yaitu: pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

BacaJuga

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Petani Bunga Pacah Bertahan Hadapi Cuaca dan Fluktuasi Harga, KUR BRI Perkuat Modal Usaha

“Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan,” paparnya. tim/ama/ksm

I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Misteri Penemuan Mayat Membusuk di Kamar Kos Denpasar
Hukum

Fakta Terduga Maling Ayam Bawa Sajam Saat Digerebek Warga

29/07/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Pakai Filter, Petong Kerap Jerat Pria Penyuka Sesama Jenis?

29/07/2026
Lima Warga Ditahan Terkait Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam
Hukum

Lima Warga Ditahan Terkait Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

27/07/2026
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti
Hukum

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti

26/07/2026
Curanmor di Kos Denpasar Barat, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Buron
Hukum

Motif Komplotan Curanmor di Denpasar, Bagi Gratis ke Keluarga

25/07/2026
Bertengkar dengan Ortu & Kabur dari Rumah, NKB Dirudapaksa
Hukum

Tega Sekali Guru Lecehkan Murid SD di Buleleng, Ortu Laporkan!

25/07/2026
Next Post
G20 Harus Berlandaskan Nilai Kebijakan, V20 Siapkan Rekomendasi Kebijakan

G20 Harus Berlandaskan Nilai Kebijakan, V20 Siapkan Rekomendasi Kebijakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

28/07/2026
Ketua DPRD Badung, Bersama Bupati Tinjau Penataan Pedestrian Pantai Kuta

Ketua DPRD Badung, Bersama Bupati Tinjau Penataan Pedestrian Pantai Kuta

04/07/2026
Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti, Polisi Selidiki Keterlibatan Pelaku Penganiayaan

Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti, Polisi Selidiki Keterlibatan Pelaku Penganiayaan

25/07/2026
Bupati Tabanan Salurkan Bantuan Beras PPKM Untuk Masyarakat – 2021

Bupati Tabanan Salurkan Bantuan Beras PPKM Untuk Masyarakat – 2021

26/07/2021
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Petani Bunga Pacah Bertahan Hadapi Cuaca dan Fluktuasi Harga, KUR BRI Perkuat Modal Usaha

Petani Bunga Pacah Bertahan Hadapi Cuaca dan Fluktuasi Harga, KUR BRI Perkuat Modal Usaha

29/07/2026
Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

29/07/2026
Misteri Penemuan Mayat Membusuk di Kamar Kos Denpasar

Fakta Terduga Maling Ayam Bawa Sajam Saat Digerebek Warga

29/07/2026
Currently Playing
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Petani Bunga Pacah Bertahan Hadapi Cuaca dan Fluktuasi Harga, KUR BRI Perkuat Modal Usaha

Petani Bunga Pacah Bertahan Hadapi Cuaca dan Fluktuasi Harga, KUR BRI Perkuat Modal Usaha

29/07/2026
Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

29/07/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com