• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Pengancuran Tebing Pantai Jimbaran Polda Bali Siap Gelar Perkara, Panggil Para Saksi

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
14/09/2022
in Hukum
0
Gegernya kasus pengancuran tebing pantai di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sampai menguruk laut sudah makin terang benderang. (foto: ist)

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

DENPASAR, OborDewata.com – Gegernya kasus pengancuran tebing pantai di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sampai menguruk laut sudah makin terang benderang dilakukan tanpa ijin oleh oknum PT Step Up Solusi Indonesia. Bahkan kasus ini ternyata menjadi atensi khusus dan sudah lama dibidik oleh jajaran Polda Bali. Sampai saat ini, terus dilakukan penyidikan oleh Ditkrimsus Polda Bali untuk menemukan unsur pidananya. Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto kepada awak media di Denpasar, pada Selasa (13/9/2022) membenarkan terus mengembangkan penyelidikan. Pihaknya mengaku saat ini terus memanggil para saksi yang diduga terlibat kuat dalam kasus ini. Tanpa mau menyebutkan nilai kerugian negara yang bisa ditimbulkan oleh kasus pidana tersebut. “Masih proses lidik, melakukan pemangilan saksi-saksi,” tegasnya, seraya mengaku dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara. “Dan persiapan dilakukan gelar perkara. Sementara itu penjelasannya,” katanya singkat.

Sebelumnya, Kabid Humas Bayu Setianto sangat menyangkan akvitas itu dilalukan belum kantongi ijin tetapi tengah jalan dihentikan. Sebaiknya segala usaha yang berdampak lingkungan agar melakukan kajian duku dan ijin lengkap. Upaya itu mencegah kerugian material, biaya, ekonomi, sosial maupun kerusakan lingkungan. “Polda Bali sudah sempat turun ke lokasi, memang proyek itu sudah dihentikan oleh Satpol PP Badung,” katanya. Sebelumnya juga telah mendapatkan tanggapan serius dari DPRD Bali. Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Adhi Ardhana secara tegas mengatakan semua proyek wajib melalui mekanisme izin yang berlaku. Jika pengadaan daratan baru dengan pengurukan maka daratan tersebut menjadi milik negara. “Jelas ini melanggar, tebing malah dipotong padadal itu pemecah gelombang alami. Dan tebing dilindungi oleh sempadan tebing, tidak boleh sembarangan merusak,” tegas politisi PDI Perjuangan ini di Denpasar, Kamis (11/8/2022).

Dia mendesak agar pelanggaran ini diproses secara hukum. Bahkan penegak hukum mesti turun mengusut kasus ini. Setelah Satpol PP menghentikan proyeknya, bisa dilanjutkan pengusutan secara hukum. “Jika melanggar undang – undang wajib diusut secara hukum,” imbuhnya. Senada dengan Anggota DPRD Bali Jro Nyoman Ray Yusha, yang mengatakan jangan sampai dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas. “Jadi pemerintah mesti hadir untuk menyelamatkan lingkungan dan menindak tegas pihak yang melanggar,” cetusnya. Rai Yusha juga menegaskan dalam penindakan tersebut jangan ada suatu kompromi. Terlebih secara hukum jika memang suatu kegiatan tersebut tanpa mengantongi izin maupun melakukan perusakan alam mesti diusut secara hukum atau secara pidana. “Janga nada kompromi lagi, tegas dan tegakan hukum. Untuk diusut secara hukum,” sambungnya.

Tak hanya itu, pihak yang sudah melakukan pengerusakan wajib mengembalikan ke posisi semula. Misalnya material yang menguruk laut mesti diangkat lagi, dan pemulihan lain kondisi lingkungan. Dia pun menyampaikan langkah Pemerintah Kabupaten Badung telah tepat. Karena telah menutup aktivitas di wilayah tersebut. Dengan demikian perlakuan investor nakal secara hukum sama, seperti pada kasus melasti. Sehingga tidak ada perbedaan perlakuan hukum. “Badung sedang melakukan tindakan tegas secara hukum. Perlakuannya mesti sama, seperti kasus Pantai Melasti Ungasan,” pintanya Seperti halnya berita sebelumnya, proyek ini viral di medsos. Bahkan sampai banyak mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Selain itu juga terkuak bahwa proyek ini akan membangun hotel. Sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun belum ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR). Sehingga ia menjelaskan pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin.

Untuk diketahui, rekomendasi yang diberikan oleh BWS Bali-Penida kepada pemohon Harris Pranata Jaya sebagai Direktur PT Step Up Solusi Indonesia. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022 untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. Namun dalam rekomendasi yang diberikan tersebut juga menyebutkan pemohon harus melakukan pengurusan izin ke Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Jika melewati jangka waktu 60 hari rekomendasi yang diberikan dinyatakan tidak berlaku. tim/aya/ksm

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar
Hukum

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

07/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!
Hukum

Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!

02/08/2026
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi
Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi

01/08/2026
Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan
Hukum

Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan

01/08/2026
ARUN Bali: UU PFII Jangan Hanya Pro Investor Releksasi Pajak, Nasib Buruh Juga Harus Diperjuangkan
Ekonomi Bisnis

ARUN Bali: UU PFII Jangan Hanya Pro Investor Releksasi Pajak, Nasib Buruh Juga Harus Diperjuangkan

31/07/2026
Next Post
Tak Ingin Lagi Kedatangan Wisatawan Asing yang Nyeleneh, MO Besakih Segara Akan Lakukan Penyesuaian Harga Tiket

Tak Ingin Lagi Kedatangan Wisatawan Asing yang Nyeleneh, MO Besakih Segara Akan Lakukan Penyesuaian Harga Tiket

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

28/07/2026
Ketut Widiana Karya Jabat Dirut PT Jamkrida NTT

Ketut Widiana Karya Jabat Dirut PT Jamkrida NTT

09/07/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

07/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Terpilih Jabat Ketua DPD GPEI Gung Adit, Jadikan Bali Perluas Akses Pasar Ekspor Produk Unggulan Lokal

Terpilih Jabat Ketua DPD GPEI Gung Adit, Jadikan Bali Perluas Akses Pasar Ekspor Produk Unggulan Lokal

06/08/2026
Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

06/08/2026
Currently Playing
Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

07/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Terpilih Jabat Ketua DPD GPEI Gung Adit, Jadikan Bali Perluas Akses Pasar Ekspor Produk Unggulan Lokal

Terpilih Jabat Ketua DPD GPEI Gung Adit, Jadikan Bali Perluas Akses Pasar Ekspor Produk Unggulan Lokal

06/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

%d