• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditetapkan Jadi Tersangka Rektor Unud Mengaku Janggal, ada Modus Kriminalisasi

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
01/04/2023
in Hukum
0
Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara. (foto: ist/dok)

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

DENPASAR, OborDewata.com – Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara mengakui adanya kejanggalan saat akan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Rabu (8/3/2023). Saat dikonfirmasi, Rektor Prof. Antara membenarkan baru bisa memenuhi panggilan sebagai saksi pada 13 Maret 2023 di pagi hari, dan bertemu dengan para penyidik sekitar Pukul 09.00 Wita.

Kemudian sekitar Pukul 11.24 Wita dirinya sempat mengecek ponsel miliknya dan menerima pesan WhatsApp berisi link berita yang menyatakan dirinya sudah menjadi tersangka. Jadi ketika baru menghadiri surat panggilan tersebut, ternyata di waktu yang sama pada 13 Maret 2023 sudah ada berita di media online yang mengatakan Rektor Unud telah menjadi tersangka.

Bahkan anehnya bersamaan saat itu, para penyidik Kejati Bali juga melakukan press confrence dengan memanggil sejumlah media yang mendapatkan undangannya sebelum dilakukan pemanggilan sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2023. “Kan saya datang ke Kejati Bali pada jam 9 pagi untuk menjadi saksi. Ternyata hari itu ada konpres yang menyatakan saya tersangka. Padahal waktu itu salah satu tim Jaksa yang menghadiri konpres juga sedang memintai saya keterangan. Tapi waktu itu dia hilang, dan ternyata dia sedang menggelar jumpa pers,” sesalnya.

Setelah mengetahui dirinya dijadikan tersangka oleh Kejati Bali, ketika masih dimintai keterangan sebagai saksi, Rektor Prof. Antara juga sempat mempertanyakan kepada tim penyidik, kenapa dirinya sudah dijadikan bahan di konfrensi pers sebagai tersangka? Padahal waktu itu, sudah jelas saat pemerikasaan pertama baru dimulai dan hanya berjalan 2 jam pemeriksaan.

“Ketika saya mempertanyakan diri saya dijadikan tersangka, dijawab oleh salah satu tim pemeriksa, oh bapak sudah tahu ya? Kalau begitu saya langsung kasih saja surat tersangkanya, dan langsung rekan tim jaksa yang lain memotret saya, ketika saya tanda tangan,” ujar dengan sangat kecewa. Dijelaskan Rektor Prof Antara, sejatinya SPI tersebut resmi dan berbasis sistem data digital, di mana dalam sistem digital SPI tersebut ada 9 pilihan tarif dari Rp0 sampai Rp tertinggi hingga Rp1,2 miliar.

Dikatakan, para calon mahasiswa bebas memilih berapa biaya SPI dengan tinggal klik langsung hingga terekam oleh sistem dan mahasiswa beserta walinya pun melakukan tandatangan digital usai mengisi data SPI. “Dalam sistem SPI satu saja mahasiswa belum melakukan klik data secara benar, maka data mahasiswa tersebut tidak akan ke luar, baik itu registrasi, maupun jumlah besaran SPI.

Setelah mengisi data SPI mahasiswa akan mendapatkan Resi pembayaran, dan ketika dinyatakan lulus baru melakukan pembayaran di bank, dan ketika sudah bayar SPI, maka mahasiswa baru bisa membawa bukti pembayaran yang langsung diupload lagi ke sistem SPI. Setelah diupload, maka mahasiswa tersebut berhak mendapatkan jas almamater maupun perlengkapan lainnya,” jelasnya, seraya menambahkan semua transaksi di Universitas Udayana hanya memakai satu rekening bank saja, baik itu SPI, UKT, sewa tanah, aset, bunga bank, transfer gaji pegawai dan lainnya.

Jadi semua uang Unud akan terkumpul di satu rekening bank, dan tidak ada rekening bank lainnya. “Artinya, di sistem juga dibuat siapa yang memasukan uang, berapa jumlahnya, tanggal berapa, jam berapa, bisa ditelusuri dengan mudah sekali. Dan ketika data SPI kami diminta oleh kejaksaan, dalam sekian menit sudah bisa kami berikan,” bebernya. Diakui Rektor Prof. Antara, sistem tersebut dibuat ketika waktu dirinya masih menjabat Wakil Rektor Unud pada tahun 2018.

Sebelumnya juga sempat melakukan pengecekan keuangan sebelum tahun 2018, dan ternyata tidak ada dana SPI yang masuk ke kas Unud, karena waktu itu belum ada sistem. Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu mendapatkan data, bahwa lebih dari 50 persen mahasiwa Unud mengklik Rp0 untuk dana SPI. “Kita Unud membebaskan mahasiswanya memilih tarif SPI, dan sebelum dinyatakan lolos seleksi jalur Mandiri kita juga tidak tahu mahasiswa itu berapa akan menyumbang dana SPI,” pungkasnya.

Sayangnya, saat dihubungi terpisah, salah satu tim penyidik Kejati Bali, I Wayan Genip, SH., belum mau merespon saat ditanya kejanggalan penetapan tersangka Rektor Unud, hingga berita ini diturunkan. Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Rabu (8/3/2023) disinyalir adanya kejanggalan. Pasalnya, Rektor Unud baru saja pertama kali menghadiri panggilan masih berstatus sebagai saksi ke Kejati Bali, pada Senin 13 Maret 2023.

Namun anehnya saat itu, Rektor Unud langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dengan sangat sangat jelas tertulis berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Bali dengan No: SP:-1569/N.1.5./Fd/2/03/2023 masih berstatus saksi. Selain itu, surat pemanggilan hanya untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen yang terkait dengan Penyidikan Perkara Tindak Korupsi dalam Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akedemik 2018/2019 dan 2022/2023.

Dari salah satu sumber di internal Unud yang sangat dipercaya mengakui, Rektor Unud saat itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi pada tanggal 13 Maret 2023. Tapi anehnya statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Maret 2023. Karena itu, ia menduga bahwa ada dugaan modus kriminalisasi terhadap diri Rektor Unud. lucunya lagi, sebelum Rektor Unud mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka, ternyata ada mutasi Pejabat Kejati pada 9 Maret 2023.

“Artinya ketika di tanggal 9 tersebut, mereka tidak bisa mengambil kebijakan lagi. Kan aneh ya, Rektor Unud dibuatkan tersangka pada tanggal 8 Maret 2023, padahal di tanggal 13 saya baru dimintai keterangan berstatus sebagai saksi berdasarkan surat penggilan menjadi saksi. Lagian sepertinya disengaja karena ada mutasi Pejabat Kejati pada 9 Maret 2023. Kan ini janggal ya,” beber sumber itu, belum lama ini. tra/ama/ksm

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Sinergikan Mesadu dan Bungan Desa, Kapolres Tabanan Kunjungi Bupati

Sinergikan Mesadu dan Bungan Desa, Kapolres Tabanan Kunjungi Bupati

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d