BADUNG, OborDewata.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang berlangsung pada Jumat (14/2/2025).
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan apresiasi kepada DPRD Badung atas kesungguhan dan kerja kerasnya dalam membahas Ranperda tersebut hingga dapat disepakati tepat waktu. Menurutnya, pembahasan RTRW ini memerlukan kajian yang komprehensif dari berbagai aspek, tidak hanya secara legal formal, tetapi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, dan kehidupan masyarakat Badung secara keseluruhan.
“Proses pembahasan ini bukan sekadar formalitas, tetapi mengandung amanat besar yang harus kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat. Tujuan utamanya adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung,” ujar Giri Prasta.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda ini dilakukan secara intensif melalui rapat kerja antara Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Badung. Setelah disahkan, Perda RTRW 2025-2045 akan melalui tahap evaluasi oleh Gubernur Bali sebelum resmi diberlakukan.
Bupati Giri Prasta berharap implementasi Perda RTRW ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penataan ruang wilayah, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjalankan amanat peraturan tersebut.
“Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa senantiasa memberikan bimbingan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas-tugas pengabdian kepada masyarakat, menuju Kabupaten Badung yang maju, damai, dan sejahtera,” tutupnya. tim/dx