DENPASAR, OborDewata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 di Bali. Peluncuran langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat fondasi, meningkatkan daya saing, serta memposisikan industri perbankan nasional sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
Peluncuran RP3I 2026–2030 dilakukan secara langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dan pimpinan industri bank umum.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya perbankan yang adaptif di tengah perubahan global dan kemajuan teknologi.
”Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” ujar Friderica.
Ia menambahkan bahwa kinerja sektor keuangan saat ini masih solid dan terjaga. Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga tumbuh 10,92 persen (yoy), Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level solid 24,1 persen, dan NPL gross terkendali di angka 2,11 persen.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan latar belakang penyusunan RP3I ini.
”Industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ungkap Dian.
Dian juga menuturkan bahwa RP3I 2026–2030 merupakan bagian dari tindak lanjut UU No. 4 Tahun 2026 (perubahan atas UU P2SK No. 4 Tahun 2023) yang memberikan ruang perluasan produk serta aktivitas perbankan, dan diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029.
RP3I 2026–2030 dijabarkan ke dalam lima prioritas strategis utama. Penguatan Kelembagaan dan Integritas: Memperkuat struktur, kapasitas, permodalan, likuiditas, tata kelola, dan manajemen risiko. Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital: Mendorong inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging and frontier technologies.
Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi: Memperluas produk dalam kerangka universal bank serta mengembangkan Open Banking-Open Finance.
Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan: Mengelola risiko keberlanjutan dan memperdalam pembiayaan ekonomi hijau.
Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif: Mewujudkan perizinan yang efisien dan pengawasan berbasis risiko (market conduct).
Implementasi kelima prioritas tersebut ditopang oleh empat enablers fondasi pendukung: Ekosistem Ekonomi Pendukung; Kesiapan Data, Teknologi, dan Infrastruktur Digital; Penguatan Kapasitas SDM; serta Koordinasi Pengawasan Lintas Sektor dan Otoritas.
Bersamaan dengan peluncuran RP3I, OJK juga menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 sebagai penyempurnaan kerangka kerja pengelolaan risiko iklim bagi perbankan. Pengkinian pada CRMS 2026 mencakup metodologi penghitungan emisi karbon (Buku 3), asumsi makroekonomi & skenario iklim (Buku 4), perluasan cakupan risiko fisik (Buku 5), dan penerbitan Buku 7 Standardized Solutions. mas/sathya




















