Berita

Curi Ponsel Anggota Polisi, Pria 41 Tahun Ini Ratapi Nasib di Jeruji Besi

879 Views
Curi Ponsel Anggota Polisi, Pria 41 Tahun Ini Ratapi Nasib di Jeruji Besi

DENPASAR, OborDewata.com- Kepolisian Resor Kota Denpasar meringkus seorang pria. AK, 41 tahun, diduga pelaku pencurian ponsel. Dia beraksi di Jalan WR Supratman, Denpasar Timur. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan penangkapan itu.

“Polsek Denpasar Timur menangkap pelaku,” kata Sukadi. Dia menjelaskan kasus ini. Korban kehilangan ponsel saat pulang kerja.

Kejadian berlangsung Sabtu, 26 April 2025. Sekitar pukul 19.00 Wita. Putu Yoga Pratama Putrajoelians, anggota Polri, baru selesai dinas malam. Dia bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Bali. Putu Yoga pulang Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 07.00 Wita.

Sebelum pulang, Putu Yoga sempat bermain game. Dia menggunakan ponselnya. Setelah itu, dia sempat mengobrol sebentar. Kemudian, dia bergegas pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Putu Yoga baru sadar. Ponselnya tidak ada. Dia segera menghubungi nomor ponselnya. Namun, nomor itu sudah tidak aktif.

Ponsel yang hilang berjenis Infinix Note 40. Warnanya hitam. Kerugian korban mencapai Rp 2 juta. Putu Yoga segera melapor. Dia berharap polisi dapat menindaklanjuti kasus ini. Laporan resmi masuk pada Rabu, 11 Mei 2025. Pukul 14.00 Wita.

Modus Pelaku

AKP I Ketut Sukadi menjelaskan modus pelaku. “Pelaku diduga mengambil ponsel dengan mudah,” ujar Sukadi. Ponsel itu terjatuh di sepanjang Jalan WR Supratman. Pelaku melihatnya. Dia langsung mengambil ponsel tersebut.

Hasil interogasi membenarkan hal ini. Pelaku mengakui perbuatannya. Dia menemukan ponsel Infinix Note 40. Ponsel itu tergeletak di Jalan WR Supratman. Dia tidak meminta izin pemiliknya. Pelaku kemudian mereset ponsel itu. Ponsel curian dia pakai sendiri.

Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur bergerak cepat. Kanit Reskrim AKP I Made Sena memimpin tim. Iptu I Nyoman Padu mendampingi. Mereka mendapat laporan pencurian. Lokasinya di Jalan WR Supratman. Tim segera melakukan penyelidikan.

Penyelidikan berawal di Jalan Marlboro. Polisi mendapat informasi penting. Pelaku diduga berada di sekitar Jalan Pura Demak. Petugas langsung menyisir area itu.

Tim Opsnal akhirnya menemukan AK. Mereka meringkusnya di Toko Korden nomor 41. Lokasinya di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Polisi langsung menginterogasi AK. Dia mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui kesalahannya,” kata Sukadi.

Petugas mengamankan pelaku. Mereka juga menyita barang bukti. Ponsel Infinix Note 40 warna hitam. IMEI 1: 354147840557566. IMEI 2: 354147840557574. Semua bukti dibawa ke Mako Polsek Dentim.

Proses Hukum Berlanjut

Polisi telah mengambil beberapa tindakan. Mereka melakukan penangkapan. Pelaku diinterogasi. Saksi-saksi diperiksa. Barang bukti diamankan. Pelaku juga kini dalam pengamanan.

Penyidik segera melengkapi berkas. Ini untuk proses penyidikan lebih lanjut. Laporan kepada pimpinan juga sudah diberikan. “Kami akan menuntaskan kasus ini,” tegas Sukadi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga. Selalu waspada menjaga barang berharga. Terutama di tempat umum. Kelalaian kecil bisa menjadi peluang kejahatan. ga