KLUNGKUNG, OborDewata.com – Ramainya pemberitaan tentang Menyusul viralnya pemberitaan pembangunan fasilitas camping di kawasan Bukit Tengah, Pesinggahan, Dawan, yang radiusnya masih berada pada kawasan suci Pura Goa Lawah, maka dari itu Satpol PP Klungkung melakukan penelusuran dan langkah-langkah penanganan pada Rabu (11/6/2025) dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Namun, saat pengecekan berlangsung, pemilik lahan tidak berada di tempat. Tim diterima oleh kepala tukang proyek. “Dari hasil pemeriksaan, kepala tukang hanya mampu menunjukkan dokumen berupa surat validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPRKP Kabupaten Klungkung,” ujar Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa.
Melihat kondisi ini, Pemkab Klungkung melalui Satpol PP berencana memanggil pemilik lokasi pembangunan tersebut. Pemanggilan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Juni 2025, dengan menghadirkan OPD terkait. Di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPRKP, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Camat Dawan, serta Perbekel Pesinggahan.
Langkah ini diambil guna meminta klarifikasi serta penjelasan resmi terkait kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Perbekel Desa Pesinggahan I Nyoman Suastika mengaku tidak mengetahui jika Satpol PP Klungkung turun ke lokasi. Namun menurutnya proyek itu dimiliki oleh warga Karangasem yang bernama Nyoman Fian, nanti akan pindah ke lokasi tersebut dan akan berdomisili disana. “Saya tidak tahu kalau Satpol PP turun kesana,” ujarnya.
Ia pun berkilah jika proyek itu tidak berada tepat diatas Pura Goa Lawah melainkan jaraknya sekitar 500 meter hingga 1 kilometer dari pura. “Tidak diatas Pura Goa Lawah itu, jauh,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa apabila rencana tersebut benar akan direalisasikan, maka pihak pemilik lahan wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Pesinggahan. Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan awal adalah rencana pembangunan kolam.
“Kalau memang ada kolam, kami harapkan agar pembangunannya bisa dilakukan di bagian pinggir, dan jangan sampai ada aktivitas mandi telanjang. Mereka juga harus menjaga kesucian kawasan dan norma yang berlaku, dan beliau janji memberdayakan tenaga kerja lokal” jelasnya.
Disisi lain, berdasarkan hasil penelusuran pihak Desa Pesinggahan telah mengeluarkan surat keterangan bahwa memang benar usaha Bumi Perkemahan itu adalah milik N. Fian Varian Jaya. Dan berdasarkan hasil pertemuan pada hari Sabtu (7/6/2025) di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Pesinggahan yang dihadiri oleh Jero Bendesa Adat Pesinggahan, Perbekel, Ketua BPD, Kelian Banjar Dinas se-Desa Pesinggahan dan Kelian Banjar Adat Pesinggahan serta dihadiri pula oleh pemilik lahan, disepakati untuk mendukung rencana pembangunan Bumi Perkemahan di Bukti Tengah tersebut. ast/sathya



