• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Lahan Jimbaran Hijau, Anggota DPRD Badung Luwir Wiana Dorong BPN Ukur Ulang dan Buka Data ke Publik

Obor Dewata by Obor Dewata
07/01/2026
in Hukum
0
ket foto: Wayan Luwir Wiana.

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

DENPASAR, OborDewata.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Badung, Wayan Luwir Wiana, yang mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bal di Kantor DPRD Bali, Rabu, 7 Januari 2026.

Menariknya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung panas, saat membahas persoalan akses pura di kawasan Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung.

Dalam rapat tersebut, Luwir Wiana menyoroti sikap perwakilan PT Jimbaran Hijau (JH) yang dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kondisi ini memicu ketegangan hingga perwakilan perusahaan diminta meninggalkan ruang rapat.

“Jadi, yang mewakili PT Jimbaran Hijau (JH) semestinya jika dia sudah diutus mewakili pihak Owner atau pemilik usaha itu, mereka sudah berani mengambil keputusan,” tegasnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan dari Dapil Kuta Selatan itu, kehadiran perwakilan perusahaan tanpa kapasitas pengambilan keputusan justru menghambat penyelesaian persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Itu dasar kita yang membuat lebih baik mereka itu keluar, karena tidak bisa mengambil keputusan. Itu saja,” kata Luwir Wiana.

Dalam forum RDP tersebut, Luwir Wiana juga mengungkapkan adanya perbedaan pengakuan jumlah pura di kawasan Jimbaran Hijau. Ia menyebutkan, secara faktual terdapat lima pura, namun pihak PT JH hanya mengakui empat pura.

“Satu pura tidak diakui keberadaannya sehingga warga pun tidak diberikan akses menuju pura tersebut termasuk keinginan warga untuk melakukan renovasi terhadap pura tersebut,” tegasnya.

Luwir Wiana juga menjelaskan, berdasarkan sejarah, pura yang dipersoalkan awalnya berada di sisi selatan kawasan lahan Jimbaran Hijau.

Namun seiring waktu, pura tersebut dipindahkan ke lokasi saat ini akibat terusir dari tempat semula. “Kesannya pura tersebut dibangun baru di kawasan tanah JH sehingga pihak JH bersikukuh tidak memberi akses bagi warga menuju pura tersebut,” tegasnya.

Sikap PT Jimbaran Hijau yang tetap tidak mengakui keberadaan pura tersebut mendorong Luwir Wiana mendukung keputusan rapat agar Badan Pertanahan Negara (BPN) turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran ulang lahan.

Luwir Wiana menegaskan, terdapat perbedaan data signifikan terkait luas penguasaan lahan PT JH. Berdasarkan data BPN, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT JH hanya mencakup 70 hektar, sementara pihak perusahaan mengklaim menguasai 186 hektar dari total 500 hektar yang diharapkan. “Ini harus dicek oleh pihak BPN untuk ada kepastian,” ujarnya.

Pengecekan tersebut, lanjutnya, juga harus mencakup fasilitas umum, areal pura, hingga aliran sungai yang diduga masuk dalam klaim penguasaan PT JH. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Apabila ditemukan kelebihan penguasaan lahan, Luwir Wiana meminta agar tanah tersebut dikembalikan menjadi aset Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya, lahan itu dapat dialokasikan sebagai pelaba pura atau dikembangkan untuk fasilitas pariwisata berbasis masyarakat.

Selain mendorong peran BPN, Luwir Wiana juga mendukung hasil rapat agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan di lokasi.

Luwir Wiana menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan masyarakat, khususnya terkait keberadaan pura yang dinilai telah lama terkatung-katung.

“Sebagai wakil rakyat, kami terpanggil untuk membantu masyarakat yang masalahnya lama terkatung-katung,” tegasnya.

Terkait informasi adanya sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) warga Jimbaran yang belum memiliki tempat tinggal, Luwir Wiana menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman data. “Memang benar 300 KK itu sesuai dengan penjelasan Jero Bendesa Adat,” ungkapnya.

DPRD Badung, lanjutnya, akan menelusuri langsung kondisi warga Desa Adat Jimbaran yang belum memiliki tempat tinggal dengan melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Badung.

“Itu bakal diverifikasi dengan turun langsung ke lokasi. Kita mencari data yang benar. Itu penyampaian sementara dari mantan Bendesa Adat,” pungkasnya. tra/dx

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Sing Main-main Koster Kebut Jalan Shortcut Singaraja–Mengwitani

Sing Main-main Koster Kebut Jalan Shortcut Singaraja–Mengwitani

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d