• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

LBH Ansor Bali Nilai Unsur Tipikor Tak Terpenuhi dalam Kasus Kuota Haji

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
13/01/2026
in Hukum
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

DENPASAR, OborDewata.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali menyampaikan pandangan hukum terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. LBH Ansor menilai konstruksi hukum perkara tersebut masih menyisakan persoalan mendasar, khususnya dalam pemenuhan unsur “melawan hukum”.

Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum, didampingi Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, A.K., S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam perkara korupsi memang dapat dilakukan pada tahap penyidikan dengan minimal dua alat bukti permulaan. Namun, untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif.

Denma Bahrul menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur pokok yang harus dibuktikan secara bersamaan, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, dilakukan secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ketiga unsur tersebut tidak bersifat alternatif, melainkan kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka secara hukum konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur,” ujar Denma Bahrul.

LBH Ansor Bali menyoroti unsur “melawan hukum” sebagai titik krusial. Menurut mereka, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota haji tambahan justru merupakan pelaksanaan kewenangan yang diberikan secara langsung oleh undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

“Ketentuan tersebut merupakan kewenangan atributif yang sah. Artinya, kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Denma.

Dalam perspektif hukum pidana dan administrasi negara, LBH Ansor Bali menegaskan bahwa pejabat negara yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dipidana sepanjang kebijakan yang diambil berada dalam koridor kewenangan yang sah.

“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar hukum, melainkan pelaksanaan perintah undang-undang. Oleh karena itu, unsur ‘melawan hukum’ dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Berdasarkan analisis tersebut, LBH Ansor Bali menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi unsur delik secara utuh. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berlandaskan hukum, bukan spekulasi. Ini penting demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik,” pungkas Denma Bahrul. tim/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!
Hukum

Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!

02/08/2026
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi
Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi

01/08/2026
Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan
Hukum

Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan

01/08/2026
ARUN Bali: UU PFII Jangan Hanya Pro Investor Releksasi Pajak, Nasib Buruh Juga Harus Diperjuangkan
Ekonomi Bisnis

ARUN Bali: UU PFII Jangan Hanya Pro Investor Releksasi Pajak, Nasib Buruh Juga Harus Diperjuangkan

31/07/2026
Misteri Penemuan Mayat Membusuk di Kamar Kos Denpasar
Hukum

Fakta Terduga Maling Ayam Bawa Sajam Saat Digerebek Warga

29/07/2026
Next Post
Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali, Gubernur Koster: Jaga Keberlanjutan Ekonomi dan Memperkuat Peran Bank Daerah

Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali, Gubernur Koster: Jaga Keberlanjutan Ekonomi dan Memperkuat Peran Bank Daerah

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

28/07/2026
Ketut Widiana Karya Jabat Dirut PT Jamkrida NTT

Ketut Widiana Karya Jabat Dirut PT Jamkrida NTT

09/07/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

06/08/2026
Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

06/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Mangku di Pura Rambut Siwi Meninggal Usai Kecelakaan

Mangku di Pura Rambut Siwi Meninggal Usai Kecelakaan

06/08/2026
Currently Playing
Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

06/08/2026
Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

06/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

%d