• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

LBH Ansor Bali Nilai Unsur Tipikor Tak Terpenuhi dalam Kasus Kuota Haji

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
13/01/2026
in Hukum
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

DENPASAR, OborDewata.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali menyampaikan pandangan hukum terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. LBH Ansor menilai konstruksi hukum perkara tersebut masih menyisakan persoalan mendasar, khususnya dalam pemenuhan unsur “melawan hukum”.

Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum, didampingi Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, A.K., S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam perkara korupsi memang dapat dilakukan pada tahap penyidikan dengan minimal dua alat bukti permulaan. Namun, untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif.

Denma Bahrul menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur pokok yang harus dibuktikan secara bersamaan, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, dilakukan secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ketiga unsur tersebut tidak bersifat alternatif, melainkan kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka secara hukum konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur,” ujar Denma Bahrul.

LBH Ansor Bali menyoroti unsur “melawan hukum” sebagai titik krusial. Menurut mereka, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota haji tambahan justru merupakan pelaksanaan kewenangan yang diberikan secara langsung oleh undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

“Ketentuan tersebut merupakan kewenangan atributif yang sah. Artinya, kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Denma.

Dalam perspektif hukum pidana dan administrasi negara, LBH Ansor Bali menegaskan bahwa pejabat negara yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dipidana sepanjang kebijakan yang diambil berada dalam koridor kewenangan yang sah.

“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar hukum, melainkan pelaksanaan perintah undang-undang. Oleh karena itu, unsur ‘melawan hukum’ dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Berdasarkan analisis tersebut, LBH Ansor Bali menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi unsur delik secara utuh. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berlandaskan hukum, bukan spekulasi. Ini penting demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik,” pungkas Denma Bahrul. tim/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali, Gubernur Koster: Jaga Keberlanjutan Ekonomi dan Memperkuat Peran Bank Daerah

Penambahan Penyertaan Modal ke BPD Bali, Gubernur Koster: Jaga Keberlanjutan Ekonomi dan Memperkuat Peran Bank Daerah

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d