Hukum

LBH Ansor Bali Nilai Unsur Tipikor Tak Terpenuhi dalam Kasus Kuota Haji

879 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali menyampaikan pandangan hukum terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. LBH Ansor menilai konstruksi hukum perkara tersebut masih menyisakan persoalan mendasar, khususnya dalam pemenuhan unsur “melawan hukum”.

Ketua Pimpinan Wilayah LBH Ansor Bali, H. Daniar Trisasongko, S.H., M.Hum, didampingi Sekretaris LBH Ansor Bali, Denma Bahrul, A.K., S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam perkara korupsi memang dapat dilakukan pada tahap penyidikan dengan minimal dua alat bukti permulaan. Namun, untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif.

Denma Bahrul menjelaskan, dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur pokok yang harus dibuktikan secara bersamaan, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, dilakukan secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ketiga unsur tersebut tidak bersifat alternatif, melainkan kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka secara hukum konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur,” ujar Denma Bahrul.

LBH Ansor Bali menyoroti unsur “melawan hukum” sebagai titik krusial. Menurut mereka, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota haji tambahan justru merupakan pelaksanaan kewenangan yang diberikan secara langsung oleh undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), yang secara tegas memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat penambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

“Ketentuan tersebut merupakan kewenangan atributif yang sah. Artinya, kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Denma.

Dalam perspektif hukum pidana dan administrasi negara, LBH Ansor Bali menegaskan bahwa pejabat negara yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dipidana sepanjang kebijakan yang diambil berada dalam koridor kewenangan yang sah.

“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar hukum, melainkan pelaksanaan perintah undang-undang. Oleh karena itu, unsur ‘melawan hukum’ dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” imbuhnya.

Berdasarkan analisis tersebut, LBH Ansor Bali menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan tidak memenuhi unsur delik secara utuh. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pejabat yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan berlandaskan hukum, bukan spekulasi. Ini penting demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik,” pungkas Denma Bahrul. tim/dx