• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Sengketa Tanah di PN Gianyar, Saksi Ungkap Membenarkan Tanah Tersebut Milik Tergugat

Obor Dewata by Obor Dewata
16/12/2025
in Hukum
0
ket foto: Suasana Sidang Sengketa Tanah di PN Gianyar. (ist)

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

No Content Available

GIANYAR, OborDewata.com — Sidang perkara sengketa tanah di Subak Petulu Andong dengan agenda pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin (14/12/2025). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh salah satu pihak Tergugat, dan dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh ARUN Bali.

Dalam Sidang Saksi Made Nengah Sutarja (60) asal Peliatan Gianyar membeberkan, riwayat penguasaan dan batas-batas tanah yang disengketakan. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa pengetahuannya terkait objek sengketa diperoleh dari cerita langsung pemilik sebelumnya saat bekerja di area persawahan sekitar lokasi tanah.

Sejatinya Saksi mengatakan, bahwa dirinya sangat mengenal Tergugat yakni Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem, dan membenarkan sebidang tanah seluas 14,8 are dan tanah seluas 32 are telah dijual dan dibeli oleh Bapak Lagi.

“Tiyang tahu tahu tanah tersebut milik Gung Rama dari leluhurnya, sebagian sudah dijual sama Bapak Lagi, seluas 32 are,” bebernya

Sementara Tergugat Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD ARUN Bali menerangkan, pada sidang tersebut saksi mengatakan sebagian bidang tanah yang disengketakan disebut telah dialihkan kepemilikannya sejak puluhan tahun lalu, sementara sebagian lainnya masih dikuasai tergugat dengan memiliki bukti SHM. Saksi juga menerangkan batas-batas tanah berdasarkan ingatan dan pengetahuannya sebagai warga sekitar, termasuk letak tanah di sisi Timur, Barat dan wilayah sekitarnya.

“Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit, dimana saksi yang pernah menjadi petani mencari air di Marwan bercerita tanah tersebut dari Puri Kaleran yang dibeli sekitar tahun 80 an, serta membahas batas-batas kepemilikan tanah. Dan saksi juga bercerita dihadapan hakim bahwa tanah seluas 32 are telah terjual dan sisanya 14,8 masih milik tiyang,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan S.T.,  menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam persidangan bertujuan memberikan dukungan hukum kepada masyarakat yang dinilai memiliki bukti kepemilikan yang sah. Mereka menilai perkara ini perlu dikawal agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Selain itu juga Gung De menilai dalam kasus tersebut ada indikasi oknum mafia tanah yang sangat merugikan Masyarakat kecil, dan hal inilah sudah menjadi kewajiban ARUN Bali untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum dengan memberikan pengacara dari tim ARUN Bali.

“Mudah-mudahan sidang sengketa tanah ini bisa berlaku adil membela yang benar, dan saya melihat tergugat tersebut memiliki bukti yang kuat dengan dibuktikan adanya sertifikat SHM yang dikeluarkan oleh BPN, disinilah kita akan berjuang dan mempermasalahan ini juga akan kita laporkan kepada Ketua ARUN Pusat,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Gung De menceritakan dalam kasus ini Penggugat hanya bermodalkan PBB saja dan yang Tergugat memiliki bukti sertifikat SHM, dan sudah sangat jelas dasarnya untuk itu pihaknya pasti akan mengawal kasus ini sampai selesai.

“Setelah kita mengetahui data dan dokumentasi, hal ini sudah sangat jelas Tergugat dalam posisi benar. Pasalnya Tergugat mengantongi Sertifikat SHM artinya sudah sangat valid. Selain itu kami juga mendapatkan informasi bahwa  sebelumnya penggugat juga melakukan hal yang sama menggugat masyarakat kecil lainnya dan yang menggugat meminta mediasi tanahnya di bagi agar tidak terjadi proses hukum, maka dari itu kami akan lawan sampai selesai, sebab sangat tidak bisa hanya bermodal pajak sudah mendapatkan tanah dengan cara menakuti masyarakat kecil yang tidak tahu hukum. Dan saya sangat mengutuk keras adanya Mafia Tanah di Bali yang mendzolomi dan menindas Masyarakat kecil,” pungkasnya. tra/dx

 

 

 

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #PN Gianyar #mafia tanah
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Wabup Klungkung Tinjau Jalan Bukit Abah Besan, Revitalisasi Permanen Dianggarkan 2026

Wabup Klungkung Tinjau Jalan Bukit Abah Besan, Revitalisasi Permanen Dianggarkan 2026

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d