Hukum

Sidang Sengketa Tanah di PN Gianyar, Saksi Ungkap Membenarkan Tanah Tersebut Milik Tergugat

ARUN Bali Kutuk Keras Mafia Tanah di Bali
893 Views

GIANYAR, OborDewata.com — Sidang perkara sengketa tanah di Subak Petulu Andong dengan agenda pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin (14/12/2025). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh salah satu pihak Tergugat, dan dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh ARUN Bali.

Dalam Sidang Saksi Made Nengah Sutarja (60) asal Peliatan Gianyar membeberkan, riwayat penguasaan dan batas-batas tanah yang disengketakan. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa pengetahuannya terkait objek sengketa diperoleh dari cerita langsung pemilik sebelumnya saat bekerja di area persawahan sekitar lokasi tanah.

Sejatinya Saksi mengatakan, bahwa dirinya sangat mengenal Tergugat yakni Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem, dan membenarkan sebidang tanah seluas 14,8 are dan tanah seluas 32 are telah dijual dan dibeli oleh Bapak Lagi.

“Tiyang tahu tahu tanah tersebut milik Gung Rama dari leluhurnya, sebagian sudah dijual sama Bapak Lagi, seluas 32 are,” bebernya

Sementara Tergugat Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD ARUN Bali menerangkan, pada sidang tersebut saksi mengatakan sebagian bidang tanah yang disengketakan disebut telah dialihkan kepemilikannya sejak puluhan tahun lalu, sementara sebagian lainnya masih dikuasai tergugat dengan memiliki bukti SHM. Saksi juga menerangkan batas-batas tanah berdasarkan ingatan dan pengetahuannya sebagai warga sekitar, termasuk letak tanah di sisi Timur, Barat dan wilayah sekitarnya.

“Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit, dimana saksi yang pernah menjadi petani mencari air di Marwan bercerita tanah tersebut dari Puri Kaleran yang dibeli sekitar tahun 80 an, serta membahas batas-batas kepemilikan tanah. Dan saksi juga bercerita dihadapan hakim bahwa tanah seluas 32 are telah terjual dan sisanya 14,8 masih milik tiyang,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan S.T.,  menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam persidangan bertujuan memberikan dukungan hukum kepada masyarakat yang dinilai memiliki bukti kepemilikan yang sah. Mereka menilai perkara ini perlu dikawal agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Selain itu juga Gung De menilai dalam kasus tersebut ada indikasi oknum mafia tanah yang sangat merugikan Masyarakat kecil, dan hal inilah sudah menjadi kewajiban ARUN Bali untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum dengan memberikan pengacara dari tim ARUN Bali.

“Mudah-mudahan sidang sengketa tanah ini bisa berlaku adil membela yang benar, dan saya melihat tergugat tersebut memiliki bukti yang kuat dengan dibuktikan adanya sertifikat SHM yang dikeluarkan oleh BPN, disinilah kita akan berjuang dan mempermasalahan ini juga akan kita laporkan kepada Ketua ARUN Pusat,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Gung De menceritakan dalam kasus ini Penggugat hanya bermodalkan PBB saja dan yang Tergugat memiliki bukti sertifikat SHM, dan sudah sangat jelas dasarnya untuk itu pihaknya pasti akan mengawal kasus ini sampai selesai.

“Setelah kita mengetahui data dan dokumentasi, hal ini sudah sangat jelas Tergugat dalam posisi benar. Pasalnya Tergugat mengantongi Sertifikat SHM artinya sudah sangat valid. Selain itu kami juga mendapatkan informasi bahwa  sebelumnya penggugat juga melakukan hal yang sama menggugat masyarakat kecil lainnya dan yang menggugat meminta mediasi tanahnya di bagi agar tidak terjadi proses hukum, maka dari itu kami akan lawan sampai selesai, sebab sangat tidak bisa hanya bermodal pajak sudah mendapatkan tanah dengan cara menakuti masyarakat kecil yang tidak tahu hukum. Dan saya sangat mengutuk keras adanya Mafia Tanah di Bali yang mendzolomi dan menindas Masyarakat kecil,” pungkasnya. tra/dx