• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Sengketa Tanah di PN Gianyar, Saksi Ungkap Membenarkan Tanah Tersebut Milik Tergugat

Obor Dewata by Obor Dewata
16/12/2025
in Hukum
0
ket foto: Suasana Sidang Sengketa Tanah di PN Gianyar. (ist)

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

No Content Available

GIANYAR, OborDewata.com — Sidang perkara sengketa tanah di Subak Petulu Andong dengan agenda pemanggilan saksi di Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin (14/12/2025). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh salah satu pihak Tergugat, dan dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh ARUN Bali.

Dalam Sidang Saksi Made Nengah Sutarja (60) asal Peliatan Gianyar membeberkan, riwayat penguasaan dan batas-batas tanah yang disengketakan. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa pengetahuannya terkait objek sengketa diperoleh dari cerita langsung pemilik sebelumnya saat bekerja di area persawahan sekitar lokasi tanah.

Sejatinya Saksi mengatakan, bahwa dirinya sangat mengenal Tergugat yakni Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem, dan membenarkan sebidang tanah seluas 14,8 are dan tanah seluas 32 are telah dijual dan dibeli oleh Bapak Lagi.

“Tiyang tahu tahu tanah tersebut milik Gung Rama dari leluhurnya, sebagian sudah dijual sama Bapak Lagi, seluas 32 are,” bebernya

Sementara Tergugat Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD ARUN Bali menerangkan, pada sidang tersebut saksi mengatakan sebagian bidang tanah yang disengketakan disebut telah dialihkan kepemilikannya sejak puluhan tahun lalu, sementara sebagian lainnya masih dikuasai tergugat dengan memiliki bukti SHM. Saksi juga menerangkan batas-batas tanah berdasarkan ingatan dan pengetahuannya sebagai warga sekitar, termasuk letak tanah di sisi Timur, Barat dan wilayah sekitarnya.

“Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit, dimana saksi yang pernah menjadi petani mencari air di Marwan bercerita tanah tersebut dari Puri Kaleran yang dibeli sekitar tahun 80 an, serta membahas batas-batas kepemilikan tanah. Dan saksi juga bercerita dihadapan hakim bahwa tanah seluas 32 are telah terjual dan sisanya 14,8 masih milik tiyang,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan S.T.,  menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam persidangan bertujuan memberikan dukungan hukum kepada masyarakat yang dinilai memiliki bukti kepemilikan yang sah. Mereka menilai perkara ini perlu dikawal agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Selain itu juga Gung De menilai dalam kasus tersebut ada indikasi oknum mafia tanah yang sangat merugikan Masyarakat kecil, dan hal inilah sudah menjadi kewajiban ARUN Bali untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum dengan memberikan pengacara dari tim ARUN Bali.

“Mudah-mudahan sidang sengketa tanah ini bisa berlaku adil membela yang benar, dan saya melihat tergugat tersebut memiliki bukti yang kuat dengan dibuktikan adanya sertifikat SHM yang dikeluarkan oleh BPN, disinilah kita akan berjuang dan mempermasalahan ini juga akan kita laporkan kepada Ketua ARUN Pusat,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Gung De menceritakan dalam kasus ini Penggugat hanya bermodalkan PBB saja dan yang Tergugat memiliki bukti sertifikat SHM, dan sudah sangat jelas dasarnya untuk itu pihaknya pasti akan mengawal kasus ini sampai selesai.

“Setelah kita mengetahui data dan dokumentasi, hal ini sudah sangat jelas Tergugat dalam posisi benar. Pasalnya Tergugat mengantongi Sertifikat SHM artinya sudah sangat valid. Selain itu kami juga mendapatkan informasi bahwa  sebelumnya penggugat juga melakukan hal yang sama menggugat masyarakat kecil lainnya dan yang menggugat meminta mediasi tanahnya di bagi agar tidak terjadi proses hukum, maka dari itu kami akan lawan sampai selesai, sebab sangat tidak bisa hanya bermodal pajak sudah mendapatkan tanah dengan cara menakuti masyarakat kecil yang tidak tahu hukum. Dan saya sangat mengutuk keras adanya Mafia Tanah di Bali yang mendzolomi dan menindas Masyarakat kecil,” pungkasnya. tra/dx

 

 

 

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #PN Gianyar #mafia tanah
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!
Hukum

Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!

02/08/2026
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi
Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi

01/08/2026
Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan
Hukum

Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan

01/08/2026
ARUN Bali: UU PFII Jangan Hanya Pro Investor Releksasi Pajak, Nasib Buruh Juga Harus Diperjuangkan
Ekonomi Bisnis

ARUN Bali: UU PFII Jangan Hanya Pro Investor Releksasi Pajak, Nasib Buruh Juga Harus Diperjuangkan

31/07/2026
Misteri Penemuan Mayat Membusuk di Kamar Kos Denpasar
Hukum

Fakta Terduga Maling Ayam Bawa Sajam Saat Digerebek Warga

29/07/2026
Next Post
Wabup Klungkung Tinjau Jalan Bukit Abah Besan, Revitalisasi Permanen Dianggarkan 2026

Wabup Klungkung Tinjau Jalan Bukit Abah Besan, Revitalisasi Permanen Dianggarkan 2026

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

28/07/2026
Ketut Widiana Karya Jabat Dirut PT Jamkrida NTT

Ketut Widiana Karya Jabat Dirut PT Jamkrida NTT

09/07/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

06/08/2026
Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

06/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Mangku di Pura Rambut Siwi Meninggal Usai Kecelakaan

Mangku di Pura Rambut Siwi Meninggal Usai Kecelakaan

06/08/2026
Currently Playing
Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

Bantuan Mobil Penyelamatan Pangan, Bali Perkuat Gerakan Stop Boros Pangan

06/08/2026
Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

Gubernur Koster Tetapkan Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Didorong Gunakan PLTS Atap

06/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

%d