• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Tragis Ujung Cinta Segitiga, PIL Dibunuh Suami Sah, Tidak Terima Putus

Astra by Astra
06/02/2025
in Berita
0

167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Tragedi Truk Tronton Hantam Veloz di Jalur Denpasar – Gilimanuk

Motif Komplotan Curanmor di Denpasar, Bagi Gratis ke Keluarga

BALI, OborDewata.com – Belakangan Bali gempar dengan kasus pembunuhan, bermotif asmara. Terbaru kasus pembunuhan bermotif asmara terjadi di Denpasar, Bali.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Gang Ken Umang, Banjar Dadakan, Jalan Ahmad Yani, Peguyangan, Denpasar Utara.

Peristiwa terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA dan menggemparkan warga sekitar.

Pria lansia usia 61 tahun inisial SKR terbunuh. Ia terbunuh di tangan PPR, suami sah dari wanita idaman lain (WIL)nya selama 8 tahun. PPR adalah suami sah berusia 41 tahun.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, menjelaskan pembunuhan itu terpicu saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang kepada istri pelaku.

Sebelumnya korban sudah menagih, namun korban merasa tidak ada itikad baik dari istri pelaku yang bertahun-tahun menjalin hubungan gelap dengan korban.

Mengetahui istri pelaku menjalin hubungan gelap alias selingkuh dengan korban, lantas pelaku PPR tak bisa lagi membendung emosi.

Hubungan gelap itu sudah berlangsung sekitar 8 tahun. Setelah hubungan gelap itu kandas, korban yang sudah berusia 61 tahun itu mendatangi istri pelaku, untuk menagih utang kepada istri pelaku sebesar Rp 400 juta.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi uang yang korban beri kepada istri pelaku.

“Ini hubungannya mereka sudah kenal, istri pelaku sendiri dia mempunyai hubungan gelap dengan korban. Jadi kurang lebih ada 8 tahun berhubungan tidak termonitor oleh suaminya. Pada saat mulai cekcok penagihan utang ini timbul perselisihan,” ungkap Kombes Pol Iqbal.

“Sekitar Rp 400 juta, itu akumulatif, untuk nanti item per item kami dalami lagi dulu,” sambungnya.

Kombes Pol Iqbal, menambahkan dalam pengembangan kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar memeriksa sebanyak 8 saksi beserta tersangka PPR itu sendiri dan mengamankan barang bukti.

“Untuk kasus ini sekarang sedang kami tangani di Sat Reskrim Polresta Denpasar langkah yang sudah memeriksa 8 orang saksi. Kami juga sudah memeriksa tersangka selanjutnya ada mengamankan barang bukti dari tersangka dan saksi,” jelasnya.

Polisi juga sudah memeriksa istri sah pelaku, atau kekasih gelap korban, dari hasil pemeriksaan belum ada keterlibatan oleh perempuan tersebut.

“Murni dari utang piutang dan murni motif asmara kami sudah mendalami pemeriksaan istri tersangka sampai saat ini belum kami temukan keterlibatan dalam situasi ini,” jelasnya.

“Selain motif utang piutang bisa kami sampaikan terlebih ke motifnya asmara, tersangka ini memiliki istri, namun istrinya ini sirinya dari pada korban yang kemarin meninggal dunia,” imbuh Kombes Pol Iqbal.

Korban asal Mengwi, Kabupaten Badung ini nekat mendatangi kediaman pelaku lantaran tidak ada itikad baik dari istri pelaku menanggapi permintaan korban.

Korban dugaannya tidak terima setelah hubungan gelapnya berakhir, perempuan itu kembali kepada suami sahnya dan selama berhubungan korban memberi uang berjumlah sebesar Rp 400 juta tersebut.

“Kalau sampai dengan saat ini konflik baku hantam belum muncul tetapi hubungan asmara antara istri tersangka dan korban kurang lebih hampir 8 tahun. Jadi korban memberikan sejumlah uang ke istri tersangka namun istri tersangka kembali lagi ke suami sahnya, di sini terjadi percekcokan,” ungkapnya.

“Jadi korban sudah berulang kali mendatangi istri tersangka ini untuk meminta sejumlah uang itu, namun itikad baiknya masih belum kelihatan, jadi salah satu pemicunya juga asmara sehingga ada rasa kecemburuan yang tidak bisa mengontrol emosi masing-masing pihak,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka PPR terjerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 35 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sebelumnya, seorang pria berusia 61 tahun berinisial SKR asal Mengwi tewas setelah penusukan dan pemukulan berkali-kali oleh PPR (41).

“Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya, motifnya asmara,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

“Namun pertemuan tersebut berujung cekcok, pelaku menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri, lalu memukul korban hingga terkapar,” kata dia.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: asmaracinta segitigaDenpasarhubungan gelapPeguyanganpembunuhanPILPPRselingkuhSKRutang piutang
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

PLN Peduli Dorong Kemandirian Energi Petani Tabanan, Kotoran Sapi Diolah Jadi Biogas
Berita

PLN Peduli Dorong Kemandirian Energi Petani Tabanan, Kotoran Sapi Diolah Jadi Biogas

29/10/2026
Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Bawa Semangat #SOYAKINBISA ke Denpasar
Berita

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Bawa Semangat #SOYAKINBISA ke Denpasar

09/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan
Berita

Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan

07/10/2026
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Berita

Ketimpangan UMP Mengancam Pariwisata Bali: Arun Bali Peringatkan Potensi Penurunan Kelas Wisatawan

16/09/2026
Next Post
Buntut Simbol Dewa Siwa, Manajemen Atlas Diminta Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka ke Umat Hindu

Buntut Simbol Dewa Siwa, Manajemen Atlas Diminta Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka ke Umat Hindu

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu

Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu

02/11/2026
Rakornas SP Pegadaian 2026 di Bali, Perkuat Sinergi dan Soliditas Menuju Pegadaian 2030

Rakornas SP Pegadaian 2026 di Bali, Perkuat Sinergi dan Soliditas Menuju Pegadaian 2030

02/11/2026
Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

30/10/2026
OJK Siapkan Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun Hingga 2030

OJK Siapkan Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun Hingga 2030

30/10/2026
Currently Playing
Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu

Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu

02/11/2026
Rakornas SP Pegadaian 2026 di Bali, Perkuat Sinergi dan Soliditas Menuju Pegadaian 2030

Rakornas SP Pegadaian 2026 di Bali, Perkuat Sinergi dan Soliditas Menuju Pegadaian 2030

02/11/2026
Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

30/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d