OborDewata.com, BADUNG– Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar) di Kuta, Badung. Operasi ini berlangsung pada Minggu (10/8/2025) dini hari, di Simpang Direktorat. Kegiatan dimulai pukul 00.00 WITA. Polisi menggunakan sistem hunting untuk menindak pelanggaran.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Senin (11/8/2025).
Sasaran utama penindakan meliputi pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Penggunaan knalpot brong, kelengkapan kendaraan, serta pengendara yang tidak menggunakan helm juga menjadi sasaran. Hasil operasi menunjukkan total 25 pelanggar berhasil ditindak.
“Kegiatan ini merupakan upaya rutin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Denpasar, sekaligus menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” jelasnya.
Dari 25 pelanggar, 12 orang ditindak karena pelanggaran TNKB. Delapan pelanggar lainnya tidak menggunakan helm. Lima pengendara terjaring karena menggunakan knalpot brong.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H. Ia didampingi Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi, S.A.P. Petugas berhasil mengamankan barang bukti. Barang bukti meliputi 3 SIM, 19 STNK, serta 3 unit sepeda motor. GA.



