• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

WOW! Selebgram Tertangkap Usai Bisnis Spa Esek-eseknya Terbongkar, Polda Ringkus 2 Spa di Bali

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
12/10/2024
in Hukum
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

BADUNG, OborDewata.com – 2 bisnis lendir berhasil terungkap di Bali, Polda Bali menggerebek bisnis besar prostitusi berkedok spa dengan 11 orang tersangka.

Siapa sangka, bisnis lendir ini bisa meraup omzet atau keuntungan hingga miliaran rupiah. 2 bisnis lendir yang terungkap oleh Polda Bali, adalah Pink Palace Spa dan Flame Spa.

Kedua bisnis spa ini memiliki managemen berbeda, dan lokasinya pun berbeda. Namun saat ini operasionalnya sudah closed sejak terungkap sebagai bisnis prostitusi berkedok spa.

11 orang tersangka itu terbagi menjadi 2, Polda Bali menetapkan 6 tersangka Pink Palace Spa. Di mana 2 orang telah mendapat penahanan, yaitu pasangan suami istri asal Australia.

Yakni seorang perempuan inisial LJLG usia 44 tahun, dan pria inisial MJLG usia 50 tahun. Selain itu, ada pria usia 31 tahun inisial WS sebagai direktur.

Lalu perempuan inisial NMWS usia 34 tahun sebagai general manager. Kemudian 2 resepsionis perempuan inisial WW usia 29 tahun dan IGNJ usia 33 tahun.

Sementara tersangka di Flame Spa, sebanyak 5 orang di antaranya perempuan SAN usia 38 tahun, yang merupakan salah satu pemilik dan komisaris bahkan juga seorang selebgram.

Lalu perempuan inisial MPS usia 38 tahun, sebagai direktur. AC juga perempuan usia 37 tahun sebagai marketing. RAB perempuan 30 tahun sebagai resepsionis. WHS usia 20 tahun perempuan juga resepsionis.

Pengungkapan kasus bisnis lendir ini, oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK dalam press rilis di halaman Dirkrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 11 Oktober 2024,

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat ada kegiatan kategori prostitusi yang dibalut dengan pijat spa, ada 2 TKP berbeda dan waktu berbeda, pertama Flame Spa Seminyak itu kejadian 2 September 2024 lalu TKP kedua Pink Palace Spa itu kejadian 11 September 2024,” sebut Wadirreskrimum.

Lanjutnya, modus operandi pelaku usaha prostitusi berkedok spa ini adalah menawarkan pijat dengan berbagai sensasi, hingga pelanggan orgasme bahkan hingga melakukan hubungan badan dengan tarif bervariasi.

“Di Flame Spa dari Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,9 juta, di Pink Palace Spa Rp 1 juta – Rp 2,5 juta tergantung dari treatmentnya,” ujarnya.

Uniknya, tamu sebelum masuk maka oleh pihak spa akan memperlihatkan terlebih dahulu terapis yang hendak mengambilnya. Tak main-main, terapis itu sudah pakai pakaian seksi dan berada di sebuah showing room untuk kemudian tamu memilihnya.

Selanjutnya resepsionis mengantarkan tamu ke kamar yang telah tersedia. Setelah berada di dalam satu kamar, terapis melakukan pijat tradisional sensasi, dengan mempertontonkan seksualitas hingga pengunjung dengan terapis melakukan hubungan badan.

Sedangkan untuk Flame Spa terapis melakukan pijat tradisioanal sensasi, juga mempertontonkan seksualitas, kontak body to body telanjang bulat, dan melakukan teknik hingga tamu orgasme tanpa berhubungan badan.

Untuk pelanggannya bervariasi, ada dari WNA dan warga lokal, meski dominan tamu asing.

“Kalau izin usahanya pijat tradisional tapi membuka spa di dalamnya modus prostitusi, Pink Palace Spa sampai dengan berhubungan badan, kalau di Flame Spa jasa sampai orgasme,” bebernya.

Yang mencengangkan, omzet dari bisnis gelap ini, untuk Flame Spa per hari berkisar Rp 180-200 juta dan Pink Palace Spa per bulan bisa mencapai Rp 1 – 3 miliar.

Adapun pasal yang di sangkakan adalah Undang-undang Pornografi atau Mucikari dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Untuk kasus Pink Palace Spa yakni Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dengan ancaman hukuman 10 tahun).

Dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Jo pasal 55 KUHP.

Dan untuk kasus Flame Spa Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun) dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Jo pasal 55 KUHP.

“Kalau di Pink Palace Spa, ada tambahan karena melibatkan anak di bawah umur 17 tahun, baru satu, nanti ada pengembangan. Jadi ada UU perlindungan anak, UU 44/2008, ancaman juga maksimal 12 tahun,” tuturnya.

Sementara itu, untuk para terapis yang jumlahnya ada puluhan, kata Wadirreskrimum, tidak jadi tersangka dan tidak bisa kena pasal karena sebagaimana undang-undang, terapis hanya sebagai alat menghasilkan suatu profit.

Sedangkan para tersangka ini, selain pemilik, juga mereka yang turut memasarkan dan menawarkan paket pijat sensasi dengan menggunakan apliksi internet, melalui media sosial Instagram, Facebook dan brosur terkait treatment pijat hingga dengan mobil box.

Mengenai keterlibatan WNA, dalam kasus Flame Spa, hal itu masih di dalami oleh penyidik dan tidak menutup kemungkinan jika terdapat keterkaitan bisa saja terseret dalam kasus ini.

“Kalau berkesesuaian kami tidak segan-segan,” tandasnya.”Kalau yang jadi tersangka ini mereka yang turut memasarkan, menerima, mengetahui hasilnya apa,” imbuhnya.

Dari kasus ini, juga di amankan berbagai macam barang bukti dari uang tunai, berbagai peralatan, pakaian lingeri hingga alat kontrasepsi yang sudah terpakai maupun tidak terpakai serta 3 unit mobil box yang sebagai sarana promosi keliling dari Pink Palace Spa. sha/ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin
Hukum

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

11/08/2026
Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar
Hukum

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

07/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!
Hukum

Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!

02/08/2026
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi
Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi

01/08/2026
Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan
Hukum

Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan

01/08/2026
Next Post
Tiga PMI Berhasil Diselamatkan Dari Timur Tengah, Berada di Wilayah Konflik Perang

Tiga PMI Berhasil Diselamatkan Dari Timur Tengah, Berada di Wilayah Konflik Perang

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

11/08/2026
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

11/08/2026
Bali Dapat 4.184 Unit Bedah Rumah, Sekda Dewa Indra Dampingi Menteri PKP Tinjau Program di Tonja

Bali Dapat 4.184 Unit Bedah Rumah, Sekda Dewa Indra Dampingi Menteri PKP Tinjau Program di Tonja

11/08/2026
Currently Playing
Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

Pariwisata Regeneratif: Jalan Baru Bali Menjaga Desa, Budaya, dan Alam

12/08/2026
Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

Sekda Tabanan Pastikan Pemkab Kooperatif, Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan

11/08/2026
OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

OJK Perkuat Integritas Pasar Modal, ETF Emas Resmi Diluncurkan

11/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d