• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 24, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung

Jro Ayu by Jro Ayu
23/09/2026
in Hukum
0
Ket foto: ARUN Bali kawal PLT Ketua Kelompok Nelayan Mina Segara Kuta, I Wayan Sudinarta.

211
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

PLN Tambah Daya Gedung USDI Unud, Kapasitas Listrik Naik Jadi 555 kVA

Bawa Nama Bali ke Piala Soeratin Nasional, Bali United U-13 Dapat Dukungan Rp45 Juta

DENPASAR, OborDewata.com – Sikap tidak tegas serta dugaan pelanggaran prosedur oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Badung terkait pengelolaan barang hibah daerah dinilai menjadi pemantik konflik antar-kelompok nelayan di wilayah Kute. Menanggapi kondisi tersebut, Ormas Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menegaskan kesiapannya untuk melayangkan laporan resmi terhadap dinas terkait.

​Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, menyatakan bahwa ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan pengelolaan barang milik daerah telah memicu konflik hukum yang merugikan masyarakat kecil. Menurutnya, barang hibah berupa mesin dan perahu milik Kelompok Nelayan Mina Segara Kute yang terdampak dinamika internal mestinya ditarik kembali oleh pihak pemberi hibah, bukan dialihkan secara sepihak oleh kelompok lain.

​”Barang milik daerah yang dihibahkan wajib digunakan sesuai naskah hibah. Hal ini jelas diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jika kelompok penerima bubar atau bermasalah, barang harus dikembalikan ke Pemkab Badung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, bukan diambil oleh kelompok nelayan lain,” tegasnya.

​Aryawan menambahkan, kesalahan prosedur dan ketiadaan pembinaan dari dinas membuat para nelayan yang awam hukum kini justru saling lapor hingga berurusan dengan aparat penegak hukum. Ketiadaan ketegasan ini berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap nelayan. Oleh karena itu, ARUN Bali berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan siap mengawal kasus ini hingga berkoordinasi dengan DPP ARUN di pusat. Jika Pemkab Badung tidak memberikan tanggapan atau kepastian, ARUN Bali memastikan akan melaporkan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Badung ke pihak berwajib.

​​Sementara itu, PLT Ketua Kelompok Nelayan Mina Segara Kuta, I Wayan Sudinarta alias Dinak yang juga menjadi Anggota ARUN Bali mengungkapkan, bahwa persoalan ini bermula saat sejumlah aset kelompok berupa empat unit mesin 15 PK, dua perahu fiber, satu perahu Bali, dan satu perahu Cilacap diambil tanpa adanya berita acara penyerahan aset maupun jabatan. Aset-aset tersebut diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah, di mana unit mesin berasal dari hibah Dinas Kelautan Pemkab Badung.

​Sudinarta menjelaskan, setelah dirinya berinisiatif melakukan mediasi di tingkat kecamatan pada Mei 2025, muncul pergantian nama kelompok menjadi Kelompok Samudra Jaya 4 yang diketuai oleh pihak lain. Surat Keputusan (SK) kelompok lama pun dicabut dan digantikan oleh dinas setempat.

​”Saya melaporkan dugaan perampasan dan penggelapan aset kelompok ke polisi pada Desember. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, laporan saya dinilai tidak cukup bukti. Sekarang saya justru dipanggil dan dilaporkan balik atas tuduhan memberikan laporan palsu. Ini jelas upaya kriminalisasi terhadap saya.”

​Akibat konflik dan kekisruhan hukum yang tak kunjung usai ini, operasional nelayan serta kerja sama usaha dengan mitra pihak ketiga terpaksa terhenti total. Pihak nelayan dan ARUN Bali kini mendesak Pemkab Badung untuk bertanggung jawab serta meluruskan kembali mekanisme pengelolaan aset hibah sesuai aturan hukum yang berlaku. tra/sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Jro Ayu

Jro Ayu

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Bawa Nama Bali ke Piala Soeratin Nasional, Bali United U-13 Dapat Dukungan Rp45 Juta

Bawa Nama Bali ke Piala Soeratin Nasional, Bali United U-13 Dapat Dukungan Rp45 Juta

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
PLN Tambah Daya Gedung USDI Unud, Kapasitas Listrik Naik Jadi 555 kVA

PLN Tambah Daya Gedung USDI Unud, Kapasitas Listrik Naik Jadi 555 kVA

23/09/2026
Bawa Nama Bali ke Piala Soeratin Nasional, Bali United U-13 Dapat Dukungan Rp45 Juta

Bawa Nama Bali ke Piala Soeratin Nasional, Bali United U-13 Dapat Dukungan Rp45 Juta

23/09/2026
Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung
Ket foto: ARUN Bali kawal PLT Ketua Kelompok Nelayan Mina Segara Kuta, I Wayan Sudinarta.

Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung

23/09/2026
Terbukti, Agen BRILink Jadi Sumber Penghasilan Toko ATK Raka di Pejeng

Terbukti, Agen BRILink Jadi Sumber Penghasilan Toko ATK Raka di Pejeng

21/09/2026
Currently Playing
PLN Tambah Daya Gedung USDI Unud, Kapasitas Listrik Naik Jadi 555 kVA

PLN Tambah Daya Gedung USDI Unud, Kapasitas Listrik Naik Jadi 555 kVA

23/09/2026
Bawa Nama Bali ke Piala Soeratin Nasional, Bali United U-13 Dapat Dukungan Rp45 Juta

Bawa Nama Bali ke Piala Soeratin Nasional, Bali United U-13 Dapat Dukungan Rp45 Juta

23/09/2026
Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung
Ket foto: ARUN Bali kawal PLT Ketua Kelompok Nelayan Mina Segara Kuta, I Wayan Sudinarta.

Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung

23/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d