DENPASAR, OborDewata.com – Tim Tangkap Buron (Tabur)Kejaksaan Tinggi Bali bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana berhasilmenangkap buronan tersangka kasus korupsi LPD Yeh Embang Kauh, I Gusti Ayu KadeJuli Astuti (30), Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 16.17 WITA.
Tersangka yang merupakan mantan Bendahara di LPD Desa Yeh Embang di tangkap di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.
“Setelah diamankan terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaanawal dan melakukan pemeriksaan tersangka lanjutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama.
Salomina menambahkan, penangkapan terhadap tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti berdasarkan surat perintahPenyidikan nomor : Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dansurat perintah penangkapan nomor : Print-733/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11Oktober 2024.
Dikatakan pula bahwa, sebelumnya tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yaitu Ketua LPD yaitu terpidana I Nyoman Parwata (disidangkan terpisah).
“Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo. Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, ” jelas Kajari Jembrana.
Tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun kemudian melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada hari Jumat 11 Oktober 2024 di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, dimana pada proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat. “Kami Kejaksaan Negeri Jembrana bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali akan selalu mengejar dan menangkap pelaku (tersangka/terdakwa/terpidana) tindak pidana yang melarikan diri danburon untuk dihadapkan pada proses hukum atau proses menjalani pidana, “tutupnya. sha/ay/dx