• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 10, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Tim Tabur Kejati Bali Tangkap DPO Kasus Korupsi LPD Desa Yeh Embang Kauh

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
12/10/2024
in Hukum
0

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

DENPASAR, OborDewata.com – Tim Tangkap Buron (Tabur)Kejaksaan Tinggi Bali bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana berhasilmenangkap buronan tersangka kasus korupsi LPD Yeh Embang Kauh, I Gusti Ayu KadeJuli Astuti (30), Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 16.17 WITA.

Tersangka yang merupakan mantan Bendahara di LPD Desa Yeh Embang di tangkap di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

“Setelah diamankan terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaanawal dan melakukan pemeriksaan tersangka lanjutan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama.

Salomina menambahkan, penangkapan terhadap tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti berdasarkan surat perintahPenyidikan nomor : Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dansurat perintah penangkapan nomor : Print-733/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11Oktober 2024.

Dikatakan pula bahwa, sebelumnya tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yaitu Ketua LPD yaitu terpidana I Nyoman Parwata (disidangkan terpisah).

“Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo. Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, ” jelas Kajari Jembrana.

Tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun kemudian melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada hari Jumat 11 Oktober 2024 di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, dimana pada proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat. “Kami Kejaksaan Negeri Jembrana bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali akan selalu mengejar dan menangkap pelaku (tersangka/terdakwa/terpidana) tindak pidana yang melarikan diri danburon untuk dihadapkan pada proses hukum atau proses menjalani pidana, “tutupnya. sha/ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
No Kaleng-kaleng! Koster-Giri dan Sanjaya-Dirga Janji Bangun Rumah Sakit di 10 Kecamatan Tabanan

No Kaleng-kaleng! Koster-Giri dan Sanjaya-Dirga Janji Bangun Rumah Sakit di 10 Kecamatan Tabanan

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

10/09/2026
Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

09/09/2026
Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

09/09/2026
Putu Suasta: Ekonomi Stagnan dan Daya Beli Anjlok Picu PHK Massal

Putu Suasta: Ekonomi Stagnan dan Daya Beli Anjlok Picu PHK Massal

09/09/2026
Currently Playing
Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

10/09/2026
Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

09/09/2026
Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

09/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d