• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Koruspi Dana BUMDes, Mantan Bendahara Divonis 1, 5 Tahun Penjara

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
30/10/2024
in Hukum
0
Terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (29/10/2024).

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

DENPASAR, OborDewata.com – Mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, Ni Luh Putu Novita Sari (31) divonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara. Ini teruangkap dalam sidang, Selasa (29/10/2024) di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Putu Gde Noviartha menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara, ” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sedang terbuka. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan. Namun, majelis hakim memberikan keringanan hukuman dengan mengurangi masa penjara terdakwa sebanyak tiga bulan.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama tiga bulan.

Lebih jauh, mejelis hakim mewajibkan Novita Sari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 163,6 juta. “Jika sebulan setelah putusan inkrah, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tegas hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan itu.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gadhis Ariza menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikap selanjutnya.

Dalam persidangan dijelaskan, Ni Luh Putu Novita Sari dituduh menyalahgunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi. “Pada Maret hingga Desember 2019, terdakwa menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 174 juta,” jelas JPU Gadhis Ariza.

Terdakwa melakukan tindakan culas tersebut dengan berbagai cara, termasuk tidak menyetorkan pembayaran dari 25 nasabah ke kas BUMDes sebesar Rp 15,1 juta. Selain itu, Novita Sari juga mencairkan dana BUMDes tanpa sepengetahuan pengurus lainnya sebesar Rp 30 juta dan menggunakan uang kas yang dibawa sebesar Rp 2,9 juta.

Terdakwa juga memanfaatkan uang dari Jamkrida (jaminan keuangan daerah) dan uang administrasi pinjaman untuk kepentingan pribadi. sha/ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin
Hukum

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

11/08/2026
Next Post
Pegatwakan, Akhir Dari Rangkaian Perayaan Galungan dan Kuningan Hari Ini

Pegatwakan, Akhir Dari Rangkaian Perayaan Galungan dan Kuningan Hari Ini

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026
Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

29/08/2026
Currently Playing
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d