• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Terbukti Koruspi Dana BUMDes, Mantan Bendahara Divonis 1, 5 Tahun Penjara

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
30/10/2024
in Hukum
0
Terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari saat jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (29/10/2024).

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

DENPASAR, OborDewata.com – Mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, Ni Luh Putu Novita Sari (31) divonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara. Ini teruangkap dalam sidang, Selasa (29/10/2024) di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Dalam sidang, majelis hakim pimpinan Putu Gde Noviartha menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara, ” demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sedang terbuka. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan. Namun, majelis hakim memberikan keringanan hukuman dengan mengurangi masa penjara terdakwa sebanyak tiga bulan.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama tiga bulan.

Lebih jauh, mejelis hakim mewajibkan Novita Sari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 163,6 juta. “Jika sebulan setelah putusan inkrah, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tegas hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan itu.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gadhis Ariza menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikap selanjutnya.

Dalam persidangan dijelaskan, Ni Luh Putu Novita Sari dituduh menyalahgunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi. “Pada Maret hingga Desember 2019, terdakwa menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 174 juta,” jelas JPU Gadhis Ariza.

Terdakwa melakukan tindakan culas tersebut dengan berbagai cara, termasuk tidak menyetorkan pembayaran dari 25 nasabah ke kas BUMDes sebesar Rp 15,1 juta. Selain itu, Novita Sari juga mencairkan dana BUMDes tanpa sepengetahuan pengurus lainnya sebesar Rp 30 juta dan menggunakan uang kas yang dibawa sebesar Rp 2,9 juta.

Terdakwa juga memanfaatkan uang dari Jamkrida (jaminan keuangan daerah) dan uang administrasi pinjaman untuk kepentingan pribadi. sha/ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah

09/10/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Hukum

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital karena Tak Dapat Disehatkan  

08/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar
Hukum

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

07/10/2026
Next Post
Pegatwakan, Akhir Dari Rangkaian Perayaan Galungan dan Kuningan Hari Ini

Pegatwakan, Akhir Dari Rangkaian Perayaan Galungan dan Kuningan Hari Ini

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

23/10/2026
Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

23/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Currently Playing
TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

23/10/2026
Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

23/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d