• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang KIP, Walhi Bali Tak Bisa Jawab Ditanya Dasar Menyatakan PT DEB Perusahaan Berbadan Publik

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
20/01/2023
in Hukum
0
Ket foto: Sidang lanjutan pemeriksaan awal gugatan sengketa informasi Walhi Bali dengan PT. DEB yang berlangsung di KIP Bali, Renon, Denpasar, pada Kamis (19/1/2023). (foto: tra)

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Ì

Dalam Sidang adjudikasi Komisi Informasi Publik (KIP) Bali Nomor Registrasi: 011/XI/REG-PSI.055/KI.Bali/2022, dengan agenda Pemeriksaan Awal Lanjutan dimana, Pemohon yakni Walhi Bali dikuasakan I Wayan Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Made Krisna Dinata, I Kadek Ari Pebriarta, AA Gede Surya Jelantik, Agung Surya Sentana, dan I Wayan Sathya Tirtayasa. Sedangkan Termohon PT Dewata Energi Bersih (DEB) dikuasakan pada Hendri Jayadi, Rolan Parasian, Fitria Mayangsari, Esra Agatha Hutagaol, para Advokat pada Henri J Pandiangan & Patners Law Office. Dalam sidang KIP pada Kamis (19/1/2023) tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KIP Bali, Dewa Nyoman Suardana, serta Anggota Majelis Ni Luh Candrawati Sari dan I Wayan Darma dengan Mediator Agus Suryawan.

Dalam peresidangan tersebut salah satu Anggota Majelis, Ni Luh Candrawati Sari merpertanyakan kepada Pemohon yakni Walhi, dasar Pemohon yang menyatakan bahwa PT DEB adalah badan publik, dan serta dampak dari objek kepada publik? Sedangkan kepada Termohon yaitu PT Dewata Energi Bersih (DEB) tentang pemahaman ataupun pengertian badan publik, dan apakah dengan penyertaan modal dari Perusda bukan merupakan anggaran pendapatan belanja daerah? Menanggapi pertanyaan dari Anggota Majelis, Ni Luh Candrawati Sari, Pemohon Walhi yang dikuasakan I Made Juli Untung Pratama mengatakan, terkait tentang pertanyaan apa yang mendasari Walhi Bali menyatakan bahwa PT DEB adalah badan publik, dirinya tidak bisa menjawab langsung pertanyaan tersebut.

Sebab, jawaban tersebut nantinya akan disertakan dengan dibarengin penyerahan tanggapan atas jawaban Pemohon secara tertulis. Dengan Walhi yang belum bisa menjawab langsung pertanyaan Anggota Majelis, Pemohon pun lansung menjawab pertanyaan selanjutnya, yaitu dampak dari objek kepada publik. Dimana pemohon menjelaskan, pihaknya pun meminta FS atau study kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal Khusus LNG di Sidakarya, bahwasanya blok yang akan digunakan sebagai pembangunan Terminal LNG adalah blok yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya dalam pembangunan Terminal LNG di Sidakarya banyak pohon mangrove dan aktivitas manusia di blok tersebut hampir tidak ada, bahkan di wilayah mangrove tersebut juga banyak satwa yang melintas.

“Hemat kami lokasi pembangunan Terminal LNG di Sidakarya tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dasar kami meminta (study kelayakan, red) adalah apa urgensi yang menjadi dasar bagi PT DEB bersama Pemprov Bali membangun Terminal LNG di Sidakarya di kawasan Mangrove, dan hal tersebut juga berkolerasi berdampak dengan hajat hidup orang banyak,” bebernya. Menaggapi hal tersebut, Termohon PT DEB yang dikuasakan oleh Hendri Jayadi menegaskan, bahwa PT DEB tersebut bukan badan publik. Pasalnya PT DEB didirikan bukan dan tidak menggunakan anggaran daerah atau negara, dimana dalam pendirian PT DEB tersebut menggunakan sepenuhnya dana dari PT Padma Energi dengan dasar hukum dipinjamkan.

“Kalau PT DEB berbadan publik pasti ada ketentuan di Pasal 6 Ayat 3 Huruf B UU Keterbukaan, yang menyatakan informasi publik yang tidak bisa diberikan oleh badan publik, Huruf B nya informasi yang berkaitan dengan kepentingan usaha dan persaingan usaha tidak sehat, dikaitkan dengan rahasia dagang pada Pasal 3 Ayat 1 dan 3, dikatakan bahwa rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut rahasia, mempunyai nilai ekonomi dijaga kerahasiaanya sebagaimana mestinya. Jadi menurut kami kalau study kelayakan kami memiliki nilai ekonomi, karena disana ada kaitan dengan kajian hukum, kajian ekonomi dan juga bisnis plan dan hal itu merupakan rahasia dagang. Jadi mohon maaf kami juga tidak bisa memberikan study kami dan bukan konsumsi publik,” pungkasnya. sathya/ama

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin
Hukum

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

11/08/2026
Next Post
Percepat Proses Pembangunan Pasar Tematik Semarapura, Bupati Suwirta Tinjau Pembangun Kios Sementara

Percepat Proses Pembangunan Pasar Tematik Semarapura, Bupati Suwirta Tinjau Pembangun Kios Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026
Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

29/08/2026
Currently Playing
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d