• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Rugikan Warga Hingga Miliaran, Bareskrim Sita Aset Investasi Bodong di Bali, Ada Villa Mewah Terkenal

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
19/12/2024
in Hukum
0

167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

BALI, OborDewata.com – Unit V Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 200 miliar di sejumlah tempat di Bali, Rabu 18 Desember 2024.

Penyitaan ini menindaklanjuti pengungkapan kasus investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Penyitaan oleh Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri dengan pemasangan stiker besar yang tertempel di sejumlah sisi dari aset tersebut oleh penyidik.

Stiker bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Disita Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 20/Khusus/Pend.Pid/2024/PN Dps. Tanggal 8 November 2024 Terkait Kasus Robot Trading Net89 – PT. SMI.”

Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta menyampaikan penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan penyidikan lanjutan atas investasi ilegal Net89, berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang.

“Nominal aset di Bali ini yang kita sita perkiraan sekitar Rp200 miliar. Kalau yang ini (Tower Renon) sekitar Rp 75 miliar,” kata Kompol Karta saat ditemui di lokasi penyitaan aset pertama di Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar, Rabu (18/12).

“Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan,” sambungnya.

Ia menambahkan berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang. Di mana mayoritas aset yang disita penyidik Bareskrim Polri ini atas nama istri Andreyanto yakni inisial TS.

Oleh karena itu, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini jadi buronan.

“Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto,” jelas Kompol Karta.

Aset yang disita penyidik Unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri di Bali antara lain;

Tower Renon di Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar.

Abisha89 Hotel, Sanur di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 402, Sanur.

Abisha89 Sport Club di JI. Nuansa Utama Raya No. 257, Jimbaran, Kabupaten Badung.

Abisha89 Resort di Jalan Wisma Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung.

Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 Pecatu, Kabupaten Badung.

Serta lahan dan gedung bekas tempat kuliner di Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.

Lebih lanjut dia mengatakan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka. Dari jumlah tersebut, 7 tersangka ditahan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sementara 3 tersangka lainnya dalam pengejaran alias buron.

Total korban dari Investasi bodong ini lebih dari 7.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp 1 triliun. Di mana para korban mendepositokan uangnya bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah dengan mayoritas korban berasal dari Pulau Jawa, Sumatra dan Kalimantan.

Kompol Karta mengatakan modus tersangka menjanjikan uang yang disetor sebagai modal tidak akan hilang bahkan akan mendapatkan keuntungan. Namun begitu sudah menyetor modal tidak mendapat apa yang dijanjikan sebelumnya.

“Modusnya investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang. Nyatanya dari tahun 2019 hingga 2022 akhir ternyata deposit yang disetorkan itu sampai sekarang tidak kembali bahkan dari aliran dana yang kami sita banyak yang digunakan tersangka Andreas,” ucapnya.

Dari hasil pengungkapan penyidik didapatkan aliran dana digunakan untuk membangun hotel, vila, gedung perkantoran, tanah kosong dan lain sebagainya dengan nilai Rp 1,5 triliun.

Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bali, Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Samarinda, Batam, Riau dan Belitung. sha/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi
Hukum

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

26/09/2026
Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung
Hukum

Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung

23/09/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Next Post
Pegatwakan, Akhir Dari Rangkaian Perayaan Galungan dan Kuningan Hari Ini

Hari Ini Hari Kajeng Kliwon, Umat Hindu Agar Jangan Lupa Sembahyang

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

01/10/2026
BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

01/10/2026
Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

01/10/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

30/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

01/10/2026
BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

01/10/2026
Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

01/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d