BALI, OborDewata.com – Unit V Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset senilai Rp 200 miliar di sejumlah tempat di Bali, Rabu 18 Desember 2024.
Penyitaan ini menindaklanjuti pengungkapan kasus investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Penyitaan oleh Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri dengan pemasangan stiker besar yang tertempel di sejumlah sisi dari aset tersebut oleh penyidik.
Stiker bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Disita Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 20/Khusus/Pend.Pid/2024/PN Dps. Tanggal 8 November 2024 Terkait Kasus Robot Trading Net89 – PT. SMI.”
Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta menyampaikan penyitaan sejumlah aset tersebut merupakan penyidikan lanjutan atas investasi ilegal Net89, berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang.
“Nominal aset di Bali ini yang kita sita perkiraan sekitar Rp200 miliar. Kalau yang ini (Tower Renon) sekitar Rp 75 miliar,” kata Kompol Karta saat ditemui di lokasi penyitaan aset pertama di Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar, Rabu (18/12).
“Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan,” sambungnya.
Ia menambahkan berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang. Di mana mayoritas aset yang disita penyidik Bareskrim Polri ini atas nama istri Andreyanto yakni inisial TS.
Oleh karena itu, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini jadi buronan.
“Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto,” jelas Kompol Karta.
Aset yang disita penyidik Unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Bareskrim Polri di Bali antara lain;
Tower Renon di Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar.
Abisha89 Hotel, Sanur di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 402, Sanur.
Abisha89 Sport Club di JI. Nuansa Utama Raya No. 257, Jimbaran, Kabupaten Badung.
Abisha89 Resort di Jalan Wisma Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung.
Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 Pecatu, Kabupaten Badung.
Serta lahan dan gedung bekas tempat kuliner di Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka. Dari jumlah tersebut, 7 tersangka ditahan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, sementara 3 tersangka lainnya dalam pengejaran alias buron.
Total korban dari Investasi bodong ini lebih dari 7.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp 1 triliun. Di mana para korban mendepositokan uangnya bervariasi dari puluhan juta hingga miliaran rupiah dengan mayoritas korban berasal dari Pulau Jawa, Sumatra dan Kalimantan.
Kompol Karta mengatakan modus tersangka menjanjikan uang yang disetor sebagai modal tidak akan hilang bahkan akan mendapatkan keuntungan. Namun begitu sudah menyetor modal tidak mendapat apa yang dijanjikan sebelumnya.
“Modusnya investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang. Nyatanya dari tahun 2019 hingga 2022 akhir ternyata deposit yang disetorkan itu sampai sekarang tidak kembali bahkan dari aliran dana yang kami sita banyak yang digunakan tersangka Andreas,” ucapnya.
Dari hasil pengungkapan penyidik didapatkan aliran dana digunakan untuk membangun hotel, vila, gedung perkantoran, tanah kosong dan lain sebagainya dengan nilai Rp 1,5 triliun.
Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Bali, Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Samarinda, Batam, Riau dan Belitung. sha/dx