BADUNG, OborDewata.com – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam tata kelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, usai Penyerahan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota/Kabupaten se-Bali Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Anom Gumanti, keberhasilan Kabupaten Badung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali secara berturut-turut tidak lepas dari kerja sama yang solid antara DPRD Badung dan jajaran pemerintah daerah.
Anom Gumanti menegaskan, pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemkab Badung dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
“Inilah yang mungkin menjadi materi pemeriksaan keuangan oleh BPK RI,” kata Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, saat diwawancarai awak media, usai Rapat Paripurna dilanjutkan Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten se-Bali TA 2025 kepada DPRD Kota/Kabupaten dan Walikota/Bupati se-Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin, 8 Juni 2026.
Meski kembali meraih opini WTP, Anom Gumanti mengingatkan pentingnya menjaga asas hukum, keterbukaan informasi publik, serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Anom Gumanti juga berharap seluruh catatan hasil pemeriksaan BPK RI dapat segera ditindaklanjuti demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Badung.
Meskipun meraih opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan, khususnya terkait pengelolaan dana hibah. Anom Gumanti menyatakan bahwa Badung sebenarnya sudah memiliki sistem digital berupa e-hibah untuk meminimalisir kesalahan.
Namun, ia menekankan perlunya perbaikan birokrasi agar lebih selektif dalam proses penyaluran. Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak hanya ada pada pemerintah, tetapi juga pada para penerima hibah.
“Penerima hibah wajib menaati aturan yang ada dan mampu mempertanggungjawabkan dana yang mereka terima. Ini perlu sinergitas semua pihak,” imbuhnya.
Menanggapi kendala administratif yang sering warga hadapi, Ketua DPRD meminta pihak eksekutif untuk tidak membiarkan masyarakat kesulitan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban. Ia berharap adanya monitoring dan pendampingan yang intensif.
“Tidak semua masyarakat paham tentang sistem dan proses pertanggungjawaban. Harapan saya agar dimonitor dan didampingi, jangan dibiarkan begitu saja,” pungkas Anom Gumanti.
Ketua DPRD berharap seluruh catatan dari BPK tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak eksekutif dalam kurun waktu satu bulan. Hal ini demi menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah. tra/dx





















