Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Love Scamming, Korban Rugi Puluhan Juta

895 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus love scamming yang menimpa seorang perempuan muda di Denpasar.

Pelaku, Muhammad Iqbal Pangestu (32), warga Tangerang Selatan, ditangkap, Rabu,(2/1/2025) setelah melakukan aksi pencurian terhadap korban yang dikenalnya melalui media sosial.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan hubungan asmara untuk mencuri barang berharga korban senilai Rp 29 juta, termasuk iPhone 15, laptop, kamera, dan perhiasan.

“Polisi berhasil melacak pelaku hingga ke Tangerang Selatan dan mengamankannya dengan bantuan Polda Metro Jaya,” ujar, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, belum lama ini di Denpasar.

Dirinya menyebutkan, Kasus ini mengingatkan masyarakat akan bahaya love scamming, di mana pelaku memanipulasi korban melalui hubungan emosional untuk keuntungan pribadi.

“Pelaku juga diketahui residivis kasus serupa pada 2022,” tutupnya. tim/dx