DENPASAR, OborDewata.com – Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar luas di media sosial mengenai penambahan ribuan armada taksi listrik baru di Pulau Dewata. Kabar yang menyebutkan adanya penambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik tersebut dinyatakan tidak benar atau hoaks.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis Dinas Perhubungan Prov Bali, I Kadek Mudarta, langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) 2022–2026, sesuai amanat Pergub Bali No. 48 Tahun 2019.
Pada dasarnya elektrifikasi, bukan Penambahan Armada melainkan Pemprov Bali memiliki strategi mendorong elektrifikasi armada yang sudah ada. Artinya, taksi berbahan bakar fosil (BBM) akan diganti secara bertahap menjadi kendaraan listrik sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis masing-masing perusahaan/koperasi.
“Kewajiban Kendaraan Listrik 2026: Berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB, seluruh peremajaan armada taksi di Bali WAJIB menggunakan KBLBB mulai tanggal 1 Januari 2026,” ujarnya pada Senin (23/2/2026).
Mudarta menjelaskan, kuota tetap 3.500 Unit sesuai kajian tahun 2015, kuota taksi di Bali tetap berada di angka 3.500 unit. “Pemprov Bali menegaskan tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar angka tersebut,” tegasnya.
Selain itu skema kerja sama badan usaha bagi badan usaha baru yang ingin terjun ke bisnis angkutan taksi, pemerintah mendorong mereka untuk bekerja sama dengan perusahaan/koperasi yang sudah memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai kuota yang tersedia.
“Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa setiap penyelenggaraan angkutan taksi berjalan secara tertib, terukur, dan tetap berpihak pada kepentingan serta pemberdayaan tenaga kerja masyarakat lokal Bali,” pungkasnya. mas/sathya



