BADUNG, OborDewata.com – Dalam Kunlap (kunjungan Lapangan) Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung bersama Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali terkait penegakan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan, di kawasan wisata Desa Cemagi, Mengwi, Badung, pada Senin (23/2/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara mengatakan bahwa pada prinsipnya di Pemerintah Kabupaten Badung sudah melakukan gerak cepat. “Ketika ini viral, saya selaku DPRD Badung langsung berkoordinasi dengan Pemkab Badung yang dalam hal ini diwakili oleh dinas-dinas terkait. Dan dapat kita temukan bahwa, indikasi awal terjadi pelanggaran terkait dengan PBG,’’ ujar Lanang Umbara.
Lanang menyebutkan bangunan tersebut diketahui UKL-UPL-nya sudah terbit, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah terbit, tetapi di PBG hanya mencantumkan 4 lantai. kenyataannya di lapangan pembangunannya 5 lantai. Berdasarkan temuan tersebut Pemkab Badung sudah melakukan tindakan tegas terukur kemarin.
“Satpol PP Badung sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan disini. Jadi setelah diadakan penyegelan, sudah barang tentu tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan di pembangunan hotel tersebut, sampai mereka nanti bisa membuktikan dokumen sesuai ketentuan regulasi yang ada di Pemerintahan Kabupaten Badung,” ucapnya.
Lanang pun setuju dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Pansus (TRAP DPRD Bali), bahwa semuanya akan dicek termasuk Perda 5 Tahun 2015 yang mengatur tentang semua bangunan di Bali harus ada arsitektur Balinya, ciri khas Balinya.
“Kita mengacu pada dokumen yang maju. Karena per kemarin dokumen yang maju adalah perseorangan, jadi, kalau sekarang ada indikasi-indikasi, ada perubahan, ada nominee, tentunya kita akan perdalam lagi. Dan di sana juga ada mekanisme hukum nanti yang akan mungkin dilakukan terkait dengan hal-hal tersebut,“ tegasnya.
Lanang pun kembali menegaskan bahwa Kabupaten Badung tidak alergi terhadap investasi. Kita terbuka terhadap investasi. Namun para pengusaha agar mengikuti aturan dan regulasi yang ada di Pemerintah Kabupaten Badung. Termasuk menghormati dua alam yang dimiliki Bali yakni alam sekala dan niskala serta dua pemerintahan yakni pemerintahan desa dinas dan desa adat.
“Sejauh ini kami sudah memberikan imbauan kepada para investor yang datang ke Badung untuk menaati semua regulasi yang ada. Baik itu koordinasi dengan bendesa adat, kepala desa, begitu juga melakukan tindak lanjut terkait dengan perizinan dari OSS yang terbit ke NIB. Dimana NIB-nya kan harus ada proses lanjutan lagi ke Pemerintah Kabupaten Badung. Kalau sudah mengikuti semua regulasi yang ada kami welcome yang namanya investasi,’’ katanya. tra/dx



