DENPASAR, OborDewata.com — Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bali soroti pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII). ARUN mendesak pemerintah agar regulasi baru tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor asing, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat lokal di Bali, khususnya terkait standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST, yang akrab disapa Gung De, menegaskan bahwa jika keberadaan PFII tidak diimbangi dengan kebijakan kesejahteraan buruh, maka manfaat ekonomi hanya akan dinikmati oleh kelompok investor berskala besar.
”Kalau PFII Bali beneran jalan, harus ada efek langsung ke warga kecil. Kalau tidak, nanti yang nikmatin cuma investor gede saja. Di sisi lain, masyarakat kecil di Bali hanya mendapatkan UMP murah sekitar Rp 3,2 juta sebulan,” ujar Gung De pada Jumat (31/7/2026).
DPR RI secara resmi telah mengesahkan UU PFII pada 21 Juli 2026, yang berlandaskan pada UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan UU P2SK. Dalam regulasi tersebut, Pemerintah Pusat menetapkan Bali sebagai lokasi utama pengembangan pusat finansial internasional berkonsep mirip Dubai dan Singapura. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura dan Sanur diproyeksikan menjadi dua dari tiga titik lokasi di Bali, dengan target mulai beroperasi pada akhir 2026.
Regulasi ini menawarkan berbagai insentif, mulai dari pembebasan pajak bagi investasi asing, kemudahan perizinan, hingga sistem hukum khusus berbasis common law. Namun, ARUN Bali menilai regulasi yang dipublikasikan saat ini masih minim perhatian terhadap perlindungan dan peningkatan standar upah tenaga kerja lokal.
Gung De menilai, masuknya ekspatriat dan investor asing berpotensi memicu lonjakan biaya hidup di Bali, termasuk kenaikan harga tanah, sewa properti, dan kebutuhan pokok. Tanpa adanya penyesuaian standar upah lokal, ketimpangan ekonomi dikhawatirkan akan semakin melebar.
”Kalau UMP tetap jauh di bawah Jakarta atau standar internasional, maka kelompok masyarakat kecil, UMKM, dan buruh di sekitar kawasan KEK bisa tertinggal. Ketimpangan ini berisiko meningkatkan angka kriminalitas hingga dampak sosial buruk lainnya akibat tekanan ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, lonjakan harga kebutuhan dinilai dapat membebani masyarakat Bali dalam menjalankan tradisi dan upacara adat keagamaan yang menjadi pilar pariwisata budaya daerah. Guna mengantisipasi dampak negatif tersebut, ARUN Bali mengajukan sejumlah poin desakan agar diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU PFII yang tengah disiapkan sebelum 16 Agustus 2026.
Penetapan UMP Khusus Zona PFII: Mendorong lahirnya skema UMP/UMK khusus bagi pekerja di kawasan PFII, rantai pasok, serta usaha pendukung di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan), tanpa harus menyeragamkan UMP seluruh Bali secara drastis. Kuota Tenaga Kerja Lokal dan Pelatihan: Mewajibkan perusahaan di kawasan PFII menyerap minimal 70 persen tenaga kerja lokal Bali yang dibekali pelatihan keterampilan pra-proyek.
Pengalihan Dana Insentif untuk Pemberdayaan: Alokasi sebagian dana bagi hasil atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari insentif pajak untuk penguatan koperasi, UMKM, dan pelatihan digital warga sekitar. Pengendalian Harga Properti dan Batas Sewa: Intervensi pemerintah dalam membatasi lonjakan harga sewa dan bahan pokok di sekitar kawasan agar tidak mencekik perekonomian warga lokal.
Menutup pernyataannya, Gung De menegaskan bahwa tujuan utama pengembangan PFII sebagaimana digariskan pemerintah adalah memperkuat ketahanan ekonomi nasional, bukan sekadar menjadikan Bali sebagai kawasan tax haven.
”Ini harus kita kawal bersama demi masa depan anak cucu kita. Jangan sampai kelak anak cucu kita kesulitan di tanahnya sendiri, di tengah Pusat Dollar Pariwisata dunia internasional,” pungkas Gung De. tra/sathya




















