BADUNG, OborDewata.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam memperkuat sistem keamanan pariwisata serta menjaga iklim investasi di Kabupaten Badung agar tetap aman, kondusif, dan bebas dari intimidasi.
Ketua Pansus DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, memimpin langsung rapat koordinasi hasil serap aspirasi terkait Raperda tersebut di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung pada Senin (21/9/2026).
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara beserta anggota Pansus lainnya, seperti I Made Yudana, I Made Rai Wirata, I Wayan Sandra, I Putu Sika Adi Putra, dan Putu Dendy Astra Wijaya. Guna menyelaraskan regulasi dengan penegakan hukum di lapangan, rapat juga melibatkan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Warmadewa, serta Tim Ahli DPRD Badung.
Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara, menegaskan bahwa penataan ormas sangat krusial mengingat Badung merupakan urat nadi pariwisata Bali yang sangat sensitif terhadap isu keamanan dan ketertiban. “Rapat ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi ranperda, sehingga nantinya memiliki landasan yang jelas dalam pemberdayaan, pembinaan, dan penguatan peran ormas untuk menjaga stabilitas daerah,” kata Gusti Lanang Umbara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung tersebut menjelaskan bahwa hasil pematangan materi ini selanjutnya akan dilaporkan melalui rapat paripurna intern DPRD Badung. Setelah draf dirasa matang, regulasi ini akan segera dikirim ke pihak eksekutif untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Sebelumnya, Pansus telah menyelenggarakan agenda serap aspirasi untuk mendengarkan langsung kekhawatiran dari para pemimpin desa dan tokoh masyarakat yang bersentuhan langsung dengan sektor pariwisata. Salah satu perhatian besar datang dari maraknya potensi gesekan antar-kelompok yang ditakutkan dapat merusak citra aman destinasi wisata Bali.
Perbekel Desa Selat, Abiansemal, I Made Semawan, menekankan bahwa sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap aktivitas ormas di tingkat desa harus terus berjalan demi mencegah terjadinya konflik horizontal.
“Pentingnya koordinasi dan sosialisasi terhadap keberadaan ormas terus dilakukan untuk mencegah potensi gesekan antar-kelompok yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan. Seluruh ormas harus menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku. Dimana bumi dipijak di sana langit dijunjung,” ujar I Made Semawan.
Selain potensi konflik, sorotan tajam juga diarahkan pada perlindungan iklim investasi pariwisata dari praktik penekanan sepihak. Perbekel Pererenan, I Nyoman Sumartana, mengingatkan agar legalitas dan ruang gerak ormas diatur secara transparan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan organisasi untuk mengintervensi para pelaku usaha atau investor.
“Jangan sampai ormas dimanfaatkan sebagai bekingan investasi maupun kegiatan usaha pariwisata. Oleh karena itu, seluruh ormas di Badung harus terverifikasi secara jelas, termasuk mengenai keberadaan sekretariat masing-masing organisasi agar menciptakan iklim usaha yang aman,” tegas I Nyoman Sumartana.
Draf Raperda yang digodok bersama Universitas Warmadewa Denpasar ini terdiri atas 9 bab dan 29 pasal. Di dalamnya memuat aturan komprehensif yang meliputi ketentuan umum, hak, kewajiban, serta larangan bagi ormas. Regulasi ini juga mengatur secara ketat mengenai sasaran pelaksanaan pemberdayaan, kerja sama, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan, hingga masalah pendanaan.
Melalui regulasi ini, DPRD Kabupaten Badung berkomitmen untuk mengubah paradigma ormas agar tidak lagi identik dengan gesekan fisik, melainkan bertransformasi menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam mengawal keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan industri pariwisata di Badung. tra/dx





















