• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Komisi IV DPRD Badung Segera Sidak PT CCC

Obor Dewata by Obor Dewata
14/04/2025
in Hukum
0
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Nyoman Graha Wicaksana

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030

Semangat Gotong Royong Kader PKK dan Sungai Watch Sisir Sampah di Hutan Bakau Sidakarya

MANGUPURA, OborDewata.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Nyoman Graha Wicaksana, sangat geram pada PT CCC yang beralamat di Jalan Petitenget Kerobokan Kuta Utara, dikarenakan tidak memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, bahkan panggilan tersebut sudah tiga kali, untuk menyelesaikan perselisihan dengan karyawannya.

“Kami bakal segera turun ke lapangan, untuk melihat fakta yang sebenarnya. Kasus seperti ini juga banyak terjadi di wilayah Kuta sehingga kami dari Komisi IV DPRD Badung yang menangani masalah kesejahteraan masyarakat harus turun,” kata politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut, saat diwawancarai awak media, Senin, (14/4/2025).

Tak hanya itu, Graha Wicaksana menyebutkan sebuah perusahaan wajib mempekerjakan masyarakat lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Selain itu, lanjutnya, dengan karyawan lokal akan tercipta kenyamanan berusaha, karena masyarakat sekitar merasa ikut memiliki perusahaan tersebut.

Ketika terjadi perselisihan, perusahaan tetap tak menggubris panggilan dari Disperinaker Badung, tentunya perselisihan ini bisa dibawa ke pengadilan industri.

“Jika sudah sampai ke pengadilan, sanksinya akan berat. Pencabutan izin bisa saja terjadi,” terangnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Badung Wayan Sandra sangat menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT CCC. Pemanggilan tersebut dilaksanakan, untuk melakukan cek silang terhadap pengaduan ini.

“Karena PT tidak menghadiri panggilan ini, tentu kami sangat menyayangkannya. Harusnya hadir untuk bisa memberikan klarifikasi,” kata Wayan Sandra, sembari menambahkan, perusahaan mangkir dalam tiga kali panggilan.

Menurutnya, karyawan menuding PT CCC tidak melakukan sejumlah kewajiban, seperti tidak membayar upah karyawan sesuai dengan perjanjian di awal join pada Januari untuk 12 karyawan.

Selain itu, PT juga dituding tidak membayar service karyawan selama 2 kali pada Desember dan Januari. Dua tudingan lainnya, yakni perusahaan tidak membayar BPJS Kesehatan sejak November 2023, sementara gaji per bulan selalu dipotong. Bahkan, PT CCC juga melakukan pemberhentian sepihak hubungan kerja dengan karyawan tanpa surat resmi.

Akibat tidak mengindahkan panggilan Disperinaker, Wayan Sandra mendesak Komisi IV DPRD Badung yang menangani masalah ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial bisa memanggil perusahaan ini. Hal tersebut dilakukan, agar mendapatkan klarifikasi dan jika memang tudingan ini benar, maka perusahaan bisa menjalankan kewajibannya terhadap karyawan.

Sebelumnya, Disperinaker Badung sempat memanggil PT CCC, karena ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh karyawannya, yakni I Nyoman Erwin Sulaksana dan kawan-kawan sebanyak 12 orang. Namun, hingga panggilan ketiga, PT ini tetap tidak memenuhi panggilan.

Kadis Perinaker Putu Eka Merthawan didampingi Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan surat yang didalamnya berisi delapan anjuran.

Disebutkan, kedelapan anjuran tersebut adalah: (1) PT CCC agar membayar upah Nyoman Erwin Sulaksana dkk untuk Januari 2025; (2) pihak perusahaan (PT CCC) agar membagikan service charge kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk untuk bulan Desember 2024 dan Januari 2025; (3) pihak perusahaan (PT CCC) mengembalikan uang Nyoman Erwin Sulaksana dkk yang sudah dipotong untuk pembayaran BPJS kesehatan; (4) perusahaan agar membayar uang pesangon kepada Nyoman Erwin Sulaksana sesuai Pasal 40 ayat 2 PP No.35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja; (5) pengusaha agar membayar uang penggantian hak kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sesuai pasal 40 ayat (4) PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja; (6) perusahaan juga agar membayar THR untuk bulan Maret 2025 kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sesuai Permenaker No.6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan; (7) pengusaha agar membayar upah selama proses PHK kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sampai adanya perdamaian atau putusan lembaga berwenang, dan (8) pihak pengusaha agar membayar denda keterlambatan pembayaran upah bulan Januari kepada Nyoman Erwin Sulaksana dkk sesuai dengan PP No.51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Oleh karena itu, Kadis Perinaker Eka Merthawan berharap, pengusaha mempertimbangkan untuk dapat menerima anjuran ini.

“Kami minta Kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran ini,” tegasnya. ul/sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi
Hukum

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

26/09/2026
Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung
Hukum

Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung

23/09/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas: Perketat Verifikasi, Cegah Praktik ‘Beking’ di Sektor Pariwisata
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas: Perketat Verifikasi, Cegah Praktik ‘Beking’ di Sektor Pariwisata

22/09/2026
Rencana Insentif Keamanan Wisata Badung: DPRD Badung Tegaskan Harus Punya Payung Hukum dan Restu Majelis Desa Adat
Hukum

Rencana Insentif Keamanan Wisata Badung: DPRD Badung Tegaskan Harus Punya Payung Hukum dan Restu Majelis Desa Adat

21/09/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Next Post
Gubernur Koster Tancap Gas Program Pembangunan Bali, Gandeng Semua Pihak

Kemenperin Minta Koordinasi Pusat Soal Larangan AMDK, Koster Katakan Ini

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030

OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030

04/10/2026
Semangat Gotong Royong Kader PKK dan Sungai Watch Sisir Sampah di Hutan Bakau Sidakarya

Semangat Gotong Royong Kader PKK dan Sungai Watch Sisir Sampah di Hutan Bakau Sidakarya

04/10/2026
PHDI Kota Denpasar Gelar Upacara Potong Gigi Massal Ke-5, Diikuti 220 Peserta

PHDI Kota Denpasar Gelar Upacara Potong Gigi Massal Ke-5, Diikuti 220 Peserta

03/10/2026
Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

01/10/2026
Currently Playing
OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030

OJK Meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030

04/10/2026
Semangat Gotong Royong Kader PKK dan Sungai Watch Sisir Sampah di Hutan Bakau Sidakarya

Semangat Gotong Royong Kader PKK dan Sungai Watch Sisir Sampah di Hutan Bakau Sidakarya

04/10/2026
PHDI Kota Denpasar Gelar Upacara Potong Gigi Massal Ke-5, Diikuti 220 Peserta

PHDI Kota Denpasar Gelar Upacara Potong Gigi Massal Ke-5, Diikuti 220 Peserta

03/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d