DENPASAR, OborDewata.com – Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 terkait pelarangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dibawah 1 liter, berujung pada pemanggilan Gubernur Bali, Wayan Koster oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ketika ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Bali pada, Senin 14 April 2025, Koster mengatakan siap jika dipanggil Kemenperin dan akan menjelaskan pelarangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) dibawah 1 liter.

“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” ucap, Koster.
Kemenperin meminta agar sebelum SE Nomor 9 Tahun 2025 ini benar-benar dijalankan agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dulu, namun Koster mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Dan hingga kini ia belum menerima panggilan dari Kemenperin.
“Tidak perlu koordinasi ini kewenangan Kepada Daerah. Belum ada (panggilan untuk berkoordinasi dengan Kemenperin),” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil Gubernur Bali, I Wayan Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai yang ada di Bali. Hal ini untuk membahas secara bersama terkait Surat Edaran (SE) pelarangan produksi air minum dalam kemasan dibawah 1 liter.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan, sebelum memutuskan kebijakan, apalagi yang berdampak terhadap pertumbuhan industri, Pemprov Bali sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dulu.
“Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan,” kata Faisol dalam keterangan pers, Minggu (13/4).
Sebab itu, Faisol menyampaikan bahwa Kemenperin akan mengundang Pemprov Bali dan semua industri air minum dalam kemasan untuk membicarakan masalah ini.
Kita bicarakan dulu dan kasih kesempatan pelaku usaha merespon, untuk mencari jalan keluar bersama-sama. Kita akan jadwalkan mengundang semua minggu depan,” ujar Faisol. sar/sathya