• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Jabat Direktur Digaji Rp138 Juta, Masih Gelapkan Uang Perusahaan

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Jumat, 15 November 2024
in Hukum
0
Jabat Direktur Digaji Rp138 Juta, Masih Gelapkan Uang Perusahaan
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, OborDewata.com – Pria 60 tahun asal Riau, terlihat tertunduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan berkisar Rp1 M lebih. Padahal, terdakwa Kurniadi yang menjabat selaku Direktur di perusahaan tersebut menerima gaji bulanan sebesar Rp. 138.000.000.

Sebagaimana termuat dalam dakwaan yang dibacakan Ni Made Suasti Ariani,SH selaku penuntut umum menyebut, bahwa diseretnya terdakwa ke pengadilan berawal dari Tim Finance dan HRD dari PT. Kindo Ritel Prima, tempat perusahaan yang dipimpin terdakwa, melakukan audit.

“Perusahaan ini bergerak dibidang penjualan produk – produk merek Ripcurl dan Point Break di seluruh Indonesia, ” ujar Jaksa Penuntut sebagaimana dalam dakwaannya. Sebutkan pula dalma dakwaan, pengecekan data yang tersimpan di gudang berkas kantor PT. Kindo Ritel Prima yaitu ditemukan bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan kepentingan PT. Kindo Ritel Prima sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang di transfer dari PT. Kindo Ritel Prima kepada PT. Mataya Mitra Gaya pada Bulan Agustus tahun 2020.

Baca Juga :  Satpol PP Lakukan Pengawasan Arus Mudik, Pulangkan Lima Orang ke Jawa

“Rincian dana PT. Kindo Ritel Prima yang mengalir ke PT. Mataya Mitra Gaya sejumlah Rp. 1.000.000.000 sebanyak 4 kali yaitu: 14 Agustus 2020 sebesar Rp. 350.000.000,- melalui bank BCA. Rp. 500.000.000,- melalui Bank Mandiri. Dan, 18 Agustus 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- melalui Bank BCA, ” sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Hal ini dipertanyakan pihak Komisaris perusahaan, lantaran tidak ada kerjasama secara tertulis antara PT. Kindo Ritel Prima dengan PT. Mataya Mitra gaya. Karena, pemegang Token Bank BCA dan Bank Mandiri PT. Kindo Ritel Prima pada periode 2019 s.d. 2022 yaitu terdakwa Kurniadi. Sehingga selaku Komisaris perusahaan melaporkan temuan tersebut ke ranah hukum.

“Bahwa tidak adanya adanya laporan pertanggung jawaban secara tertulis dan laporan keuangan kepada Komisaris dan dimana PT. Mataya Mitra Gaya merupakan Perusahaan pribadi terdakwa Kurniadi dan partnernya. Akibat dari perbuatan terdakwa PT. Kindo Ritel Prima mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.000.000.000,” Tulis jaksa dalam dakwaan.

Baca Juga :  Polda Bali Akhirnya Tangkap Oknum Kepala Desa Bongkasa Terkait Korupsi Fee Proyek APBDesa

Menariknya, sebagaimana tertuang data yang tertuang di sebsite resmi Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dalam menghadapi perkara ini haya menjalani tahanan rumah. Sementara akibat perbuatanya, Jaksa Ariani menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta dalam dakwaan kedua, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. sha/ay/dx

Previous Post

Dua Siswa SMA Kemakan Rayuan Gede, Hanya karena Tergiur iPhone, Kini Dibekuk Polres Gianyar

Next Post

DPRD Badung Ucapkan Dirgahayu 15 Tahun Ibu Kota Kabupaten Badung Mangupura

Related Posts

Lima Warga Ditahan Terkait Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam
Hukum

Lima Warga Ditahan Terkait Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

Senin, 27 Juli 2026
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti
Hukum

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti

Minggu, 26 Juli 2026
Curanmor di Kos Denpasar Barat, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Buron
Hukum

Motif Komplotan Curanmor di Denpasar, Bagi Gratis ke Keluarga

Sabtu, 25 Juli 2026
Bertengkar dengan Ortu & Kabur dari Rumah, NKB Dirudapaksa
Hukum

Tega Sekali Guru Lecehkan Murid SD di Buleleng, Ortu Laporkan!

Sabtu, 25 Juli 2026
Maling Ayam, Warga Sidetapa Diamuk Massa Motor Dibakar
Hukum

Maling Ayam, Warga Sidetapa Diamuk Massa Motor Dibakar

Sabtu, 25 Juli 2026
Setubuhi Anak di Bawah Umur Sampai Hamil, ACW Terancam Bui
Hukum

Setubuhi Anak di Bawah Umur Sampai Hamil, ACW Terancam Bui

Kamis, 23 Juli 2026
Next Post
Mangupura 15

DPRD Badung Ucapkan Dirgahayu 15 Tahun Ibu Kota Kabupaten Badung Mangupura

  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.