• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

ISKCON Geram Adanya Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian/SARA Dua Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Bali

Obor Dewata by Obor Dewata
07/08/2025
in Hukum
0
ISKCON Laporkan dua akun facebook.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

No Content Available

DENPASAR, OborDewata.com – Organisasi ISKCON-INDONESIA kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali di Denpasar, Rabu (6/8/2025). Terkait penanganan kasus Penutupan Asram di Karangasem belum tuntas penanganan oleh Polres Karangasem.

Pada kesempatan itu, pelapor Organisasi ISKCON-INDONESIA yakni Dr. I Wayan Suasta, S.Pd.H,. M.Phil.H bersama I Wayan Bareng, S.Ag. AKP (Purn.) POL. I ketut Juwita didampingi Kuasa Hukum Dr. Dewa Krisna Prasada S.H., M.H

Dengan melaporkan melaporkan dua pemilik Akun Facebook (FB) “SA” dan “GT” ke Ditreskrimsus Polda Bali sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STPL/1506/VIII//2025/SPKT/POLDA BALI tentang adanya dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian/SARA.

Unggahan dan komentar yang dilakukan oleh akun “SA” dan “GT” dugaan mengandung narasi diskriminatif dan provokatif yang dilakukan secara terbuka di ruang digital.

Tindakan ini menunjukkan indikasi pelanggaran hukum yang terstruktur dan berulang, dengan muatan ujaran kebencian yang menyasar komunitas keagamaan tertentu, khususnya sampradaya yang bernaung dalam ISKCON-INDONESIA.

Suasta mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan terhadap pemilik akun SA dan GT atas unggahan berupa komentar, berisikan ungkapan diskriminatif hingga muatan ujaran kebencian terhadap komunitas keagamaan (Sampradaya) yang bernaung dalam ISKCON-Indonesia.

“Jadi saya melaporkan dua akun FB ke Krimsus Polda Bali, karena telah membuat dan mengunggah narasi yang berbau provokatif dan ujaran kebencian terhadap SARA. Kami khawatir hal-hal ini bisa memicu adanya benturan di masyarakat, juga hal ini telah banyak merugikan pihak kami,” ungkap Suasta.

Ia juga menjelaskan, unggahan berupa komentar yang menggunakan istilah “sampradaya tutup permanen” dan “berkedok Hindu” menjadi dasar laporannya, dinilai sebagai suatu ujaran kebencian yang menunjukkan intensi untuk mendelegitimasi keberadaan kelompok agama tertentu (Sampradaya), berpotensi mendorong pembentukan opini publik yang menyudutkan pihaknya.

“Harapan kita melaporkan agar ditindak, siapa yang berupaya membenturkan kami. Baiknya, narasi-narasi yang seperti itu tidak dipublikasikan karena akan merugikan pihak kami,” lanjutnya.

Sementara Dewa Krisna selaku kuasa hukum menambahkan, dua akun FB SA dan GT dilaporkan atas pelanggaran Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta sebagai serangan terhadap hak atas kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 ke Ditreskrimsus Polda Bali.

Pasal 28E ayat (2) UUDN RI 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Pasal ini menjadi dasar bahwa tindakan kelompok tersebut memenuhi unsur tindakan yang bertengangan dengan UUDN RI Tahun 1945.

Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”. Pasal ini relevan dengan intimidasi terhadap para pemeluk keyakinan Kesadaran Krishna dalam Yayasan ISKCON-INDONESIA.

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).” Menentukan mengenai penyebaran ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.

Pasal 156 KUHP: “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara”. Pasal ini mengatur ujaran kebebcian terhadap agama dan keyakinan, relevan dengan aktivitas media sosial terlapor.

Pasal 160 KUHP: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”. Mengatur perbuatan melawan hukum terkait ajakan menutup tempat ibadah, mengusir umat, atau mendiskriminasi kelompok tertentu.

Begitu juga Pasal 4 dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Dalam ketentuan ini memuat mengenai pelarang setiap tindakan diskriminatif berdasarkan ras atau etnis. Ketentuan pasal ini relevan karena dalam laporan ini erat kaitannya dengan ujaran merendahkan, menolak, atau mengusir kelompok tertentu karena dianggap “bukan bagian dari etnis/agama lokal”.

“Tentu kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pelaporan ke Polisi. Narasi-narasi yang dimaksud jelas telah merugikan klien kami, komentarnya mengandung ajakan kolektif untuk membatasi, menutup, atau menyerang eksistensi kelompok tertentu berdasarkan agama, merupakan ujaran kebencian dan intoleransi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan pluralisme yang dijunjung tinggi oleh konstitusi Indonesia,” paparnya.

Selain itu pihaknya juga turut memberikan peringatan, terhadap akun-akun serupa yang juga turut membuat dan menyebarkan konten yang mengarah terhadap intoleransi, bahwa pihaknya benar-benar tidak main-main untuk mendorong intervensi hukum dan meminta aparat kepolisian untuk bisa menindak tegas para pelakunya, karena telah memanfaatkan platform digital sebagai wadah penyebaran isu-isu diskriminasi berbasis agama dan keyakinan tertentu, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STPL/1506/VIII//2025/SPKT/POLDA BALI.

“Pada intinya kami menuntut pertanggungjawaban langsung dari kedua pemilik akun terlapor atas unggahan dan komentar mereka yang bernada provokatif, tidak langsung menimbulkan ketidakjelasan mengenai motif dan tujuan utama dari seruan untuk menutup sampradaya,” imbuhnya.

Muatan itu mengarah pada bentuk persekusi digital dan sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengancam kebebasan beribadah warga negara.

Selain itu, penggunaan istilah “sampradaya tutup permanen” dan “berkedok Hindu” dalam konteks publik menunjukkan intensi untuk mendelegitimasi keberadaan kelompok agama tertentu, serta mendorong pembentukan opini publik yang menyudutkan secara kolektif. Hal ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk hasutan (penghasutan publik) yang dilarang dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta sebagai serangan terhadap hak atas kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945.

Komentar-komentar yang mengandung ajakan kolektif untuk membatasi, menutup, atau menyerang eksistensi kelompok tertentu berdasarkan agama dan keyakinan merupakan bentuk nyata dari ujaran kebencian dan intoleransi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan pluralisme yang dijunjung tinggi oleh konstitusi Indonesia. Hal ini mencerminkan upaya tekanan sosial terorganisir terhadap minoritas keagamaan.

Tidak adanya klarifikasi, permintaan maaf, atau penarikan pernyataan dari pihak akun-akun yang terlibat menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran dan kehendak untuk menyebarkan dampak diskriminatif. Dengan demikian, perbuatan tersebut patut dikaji sebagai tindak pidana ujaran kebencian, diskriminasi SARA, dan penghasutan, yang harus diproses sesuai hukum untuk menjamin rasa aman dan keadilan bagi semua warga negara tanpa memandang latar belakang keyakinannya.

Sebelumnya juga, pihaknya telah melakukan Laporan Dugaan Tindak Pidana Persekusi, Intimidasi, dan Pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama kepada Kapolres Karangasem pada tanggal 15 Juni 2025.

Terkait perkembangan kasus Penutupan Asram di Amlapura, Karangasem, pihaknya menyampaikan informasi berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Karangasem, dengan nomor B/161/VI/RES.1.24./2025/Reskrim dan nomor B/294/VI/RES.1.24./2025/Reskrim telah diterbitkan surat panggilan klarifikasi pelapor yaitu Dewa Anom perwakilan dari Organisasi ISKCON-INDONESIA yang ada ditempat kejadian perkara persekusi guna memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan kasus yang dilaporkan.

Proses ini tentunya merupakan lanjutan dari Laporan Informasi dengan Nomor: LI/125/VI/2025/Reskrim dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/482/VI/RES.1.24./2025/Reskrim pada tanggal 16 Juni 2025.

“Proses hukum masih berjalan dan kami menghormati setiap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku,” kata Dr. Dewa Krisna Prasada didampingi Dr Febriansyah Ramadhan, I Gede Druvananda Abhiseka, I Gusti Agung Kiddy Krsna dan I Ketut Dody Arta Kariawan. ar/dx

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #ISKCON #SARA
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin
Hukum

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

11/08/2026
Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar
Hukum

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

07/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!
Hukum

Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!

02/08/2026
Next Post
Abolisi dan Amnesti, Sudirta Singkap Polemik Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto

Abolisi dan Amnesti, Sudirta Singkap Polemik Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

17/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Semarak 17 Desa Adat Gesing Bergetar

Semarak 17 Desa Adat Gesing Bergetar

17/08/2026
Currently Playing
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

Rayakan HUT ke-81 RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

17/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d