• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Gelap Mata, NN Nekat Gondol Uang Klien Senilai Rp60 Juta di Mobilnya

Astra by Astra
06/03/2025
in Hukum
0
Ilustrasi - NN nekat maling uang Rp60 juta milik kliennya di salon.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan

Fakta Terduga Maling Ayam Bawa Sajam Saat Digerebek Warga

BALI, OborDewata.com – Perempuan berusia 64 Tahun di Jembrana, nekat maling uang tunai senilai Rp60 Juta.

Uang tersebut berada di bawah jok mobil milik kliennya, saat hendak mengambil baju tatkala parkir di depan salon milik pelaku wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Perempuan berinisial NN ini lantas tertangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana. Menurut informasi, peristiwa tersebut terjadi Jumat (28/2) Wita sore pekan lalu.

Korban awalnya meletakkan uang tunai senilai Rp60 Juta tersebut di dalam plastik putih. Saat di TKP atau salon milik pelaku, lalu korban melakukan perawatan.

Saat sedang perawatan, korban meminta pelaku untuk mengambilkan sebuah baju untuk agar tercuci yang ada di dalam mobilnya.

Pelaku tersebut justru gelap mata, ketika melihat sebuah plastik putih berisi banyak uang pecahan Rp100 ribu. Ia lantas menggondol uang tunai itu.

Uang itu hendak terpakai untuk membeli aset. Setelah beraksi, pelaku sempat menaruh uang curian tersebut di sebuah tempat sampah.

Tak berselang lama ketika korban pulang ke rumahnya, ternyata mendapati uang tunainya sudah raib. Atas hal itu, ia pun sempat mencari namun ternyata tak ketemu dan lapor ke Polres Jembrana untuk tindak lanjut.

Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan hingga profiling pelaku.

Ada petunjuk bahwa terduga pelaku mengarah ke NN. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil tertangkap.”Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, kami mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

Sehari setelahnya, pelaku berhasil tertangkap di salonnya,” jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto dengan dampingan Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Rabu (5/3).

Dia menjelaskan, sesuai hasil interogasi, pelaku NN ini mengakui perbuatannya. Padahal ia dapat kepercayaan oleh korban untuk mengambil sebuah baju, namun justru mengambil uang tunai milik korban di dalam mobilnya.

“Setelah aksinya, pelaku ini sempat menaruh uang curiannya di tempat sampah. Setelah korban pulang, pelaku membawa dan menyimpan uangnya di rumah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami tekankan lagi kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharganya terutama di kendaraan pribadi,” imbaunya. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: malingpencurianPolres Jembranauang
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah

09/10/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Hukum

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital karena Tak Dapat Disehatkan  

08/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar
Hukum

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

07/10/2026
Next Post
“Suud Gen” Kalau Gak Sanggup, Sentil Giri Prasta pada Direksi PDAM di Badung

Berantas Pekerja WNA Nakal & Vila Bodong dengan Perda Nominee

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

20/10/2026
Pegadian Luncurkan ATM Emas, Dorong Masyarakat Menabung Emas

Pegadian Luncurkan ATM Emas, Dorong Masyarakat Menabung Emas

19/10/2026
Currently Playing
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan BeragamKeseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

20/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d