Hukum

Dua Pria di Denpasar Ini Ditangkap Lantaran Ancam Penghuni Kos dengan Pisau

889 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Dua pria di Denpasar Timur ditangkap setelah mengancam penghuni kos dengan pisau sangkur.

Menurut, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu,(7/12/2024) kemarin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Kejadian berawal dari teguran terkait suara motor yang mengganggu.

Selanjutnya Pelaku kembali dengan membawa pisau panjang dan mencoba menyerang korban, adapun korban dalam kasus ini bernama, Alan Saferino (31).

Mendapatkan informasi adanya laporan kejadian pengancaman, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapat informasi pelaku berada di Jalan pegangsaan timur No. 5 Banjar Yangbatu, Dangin Puri, Denpasar, selanjutnya team bergerak menuju ke alamat tersebut dan saat sampai di lokasi bertemu dengan pelaku bernama Mohammad Rizqi Zakaria kemudian dilakukan introgasi dan pelaku mengakui telah mengayunkan atau menebaskan pisau sangkur ke arah korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan dibawa ke Polsek Dentim untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap pada hari Jumat, (6/12/2024) I Made Darmawan Pukul 16.00 Wita dan Sabtu,(7/12/2024) pukul 01.00 wita Mohammad Rizqi Zakaria di rumah para pelaku,” jelasnya.

Sukadi menambahkan, Hasil introgasi pelaku, pelaku mengakui telah mengayunkan atau menebaskan pisau kearah korban, Saat pisau diayunkan atau ditebaskan oleh pelaku saat itu korban tidak kena, karena korban menghindar kemudian korban lari, Pelaku mengayunkan atau menebaskan pisau kearah korban karena merasa jengkel di nasehati oleh tetangga kos korban karena pelaku geber geber motor keras keras membuat bising penghuni kos, Saat datang ke TKP saat itu pelaku 1 bersama dengan pelaku 2 yg mana pelaku 2 yang membonceng pelaku 1 dan pisau sangkur tsb milik pelaku 2 dan pelaku 2 mengetahui kalau pisau tsb akan dipakai untuk bikin ribut di kos.Korban merasa ketakutan karena, tiba-tiba diayunkan pisau oleh pelaku dan juga merasa terancam keselamatannya. ay/dx