• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah, Desa Adat Sarinbuana Gugat Panitia Pura Luhur Muncak Sari ke Meja Hijau

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
12/05/2022
in Hukum
0
Suasana sidang gugat Panitia Pura Muncak Sari (foto: Putra)

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

TABANAN, OborDewata.com – Desa Adat Sarinbuana, Desa Wanagiri, Selemadeg, Tabanan, gugat Panitia Pura Muncak Sari, Penebel, terkait klaim tanah milik Deruwen Pura Desa Adat Sarinbuana yang diduga disertifikatkan oleh Pihak Panitia Puncak Sari. Gugatan tersebut bahkan sampai di meja hijau dan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (12/5/2022).

Pada sidang gugatan tersebut dipimpin oleh hakim Putu Gede Novyartha, SH, MHum. Dalam sidang Kamis (12/5), pihak penggugat didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Budi Hartawan dan Bendesa Adat Sarinbuana I Gede Saputra Giri serta untuk dipihak tergugat didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya I Wayan Karta serta dari turut tergugat dari BPN Tabanan. Salam sidang kali ini mendengarkan saksi dari pihak penggugat dua orang yaitu, I Wayan Surata sebagai Ketua Panitia Wicara Desa Adat Sarinbuana, yang juga Perbekel Wanagiri dan Ketut Suarsa, yang merupakan mantan Kelian Dusun Sarinbuana tahun 1989-2000.

Usai sidang, Bendesa Adat Sarinbuana, I Gede Saputra Giri menjelaskan, dugaan penyerobotan tanah milik Deruwen Desa Adat Sarinbuana yang disertifikatkan menjadi hak milik oleh Panitia Pura Puncak Sari terkuak saat pihak Desa Adat Sarinbuana melakukan pendataan aset tanah milik Desa Adat dengan membuat sertifikat. Dimana Desa Adat Sarinbuana memiliki tanah yang berada di Wilayah Puncak Sari, dengan luas 6,6 hektar. Pada tahun 2018 pihak Desa Adat Sarinbuana melakukan persertifikatan tanah melalui perogram Pemerintah PTSL. Dari luas 6,6 hektar tersebut pihak Desa Adat Sarinbuana berhasil mensertifikatkan tanah Deruwen Desa Adat seluas 2 hektar. Karena masih ada sisa tanah yang belum disertifikatkan menjadi hak milik, maka Desa Adat Sarinbuana kembali mengurus persertifikatan tanah sisanya lewat program yang sama yaitu PTSL pada tahun 2021. Namun dalam pengurusan tersebut pihak Desa Adat menemui kendala, tanah yang akan disertifikatkan tersebut sudah tersertifikat atas nama Pura Luhur Muncak Sari tanpa sepengetahuan pemilik sah dari tanah tersebut, yang diketahui diurus oleh Panitia Pura Luhur Puncak Sari.

Pihak Desa Adat Sarinbuana sangat heran, karena pihak Desa Adat memiliki pipil asli atas tanah tersebut yang diterbitkan pada tahun 1977. Setelah ditelusuri ternyata pihak Panitia Pura Luhur Puncak Sari mengajukan pensertifikatan tanah tersebut dengan menggunakan pipil salinan dari pipil milik Desa Adat Sarinbuana yang diterbitkan pada tahun 1983. Pihaknya menduga kuat kalau persertifikatan tanah milik Desa Adat Sarinbuana ada sebuah permainan.

“Setelah kami terlesuri ternyata Panitia Pura ini mensertigijatkan pelaba kami berdasarkan salinan pipil yang kami punya, copyannya bukan aslinya. Ini yang menjadi pertanyaan, kok bisa, kami jadi bertanya, kami orang bodoh yang tidak ngerti hukum bertanya, apa bisa mensertifikatkan tanah dengan salinan foto copy pipil, apa ini bukan sebuah permainan?,” cetusnya.

Saputra Giri menambahkan, setelah ditelusuri, ternyata tanah Pelaba Pura Desa Adat Sarinbuana tersebut sudah disertifikatkan pada tahun 1998 dengan luas 5,69 hektar. Dikatakan pada saat itu terjadi sengketa dari pihak Pura Luhur Puncak Sari karena menyerobot tanah milik warga seluas 90 are. Pihaknya merasa janggal lagi, karena setelah pengembalian tanah warga seluas 90 are, tahun 2004 keluar sertifikat pengganti, namun luasan tanahnya malah nambah menjadi 6,55 hektar. Seharusnya kalau dihitung dari luas sebelumnya 5,69 hektar dikurangi 90 are menjadi 4,79 hektar. “Gugatan kami mereka harus mengembalikan hak kami, karena kami yang punya hak atas tanah itu. Keinginan kita agar sertifikat yang sudah diterbitkan agar digugurkan atau dibatalkan,” tegasnya.

Sementara itu I Wayan Surata selaku Ketua Panitia Wicara Desa Adat Sarinbuana, yang menjadi saksi pada persidangan menambahkan, dalam kasus tersebut murni penyerobotan tanah. Karena patok pipil tanah milik Desa Adat Sarinbuana dipalsukan dengan dibuatkan salinan agar bisa membuat sertifikat. Dalam persidangan ini Desa Adat Sarinbuana mendapatkan keadilan. “Kalau kami tidak mendapatkan keadilan disini, maka kami akan mengadukan ketingkat yang lebih tinggi, bila perlu kami akan adukan ke Presiden, kami akan minta keadilan kr Presiden kalau kami tidak mendapatkan keadilan disini,” tegasnya.

Ditambahkan Surata, dalam kasus ini pihaknya menuntut secara perdata. Namun terkait unsur penyerobotannya pihaknya nanti menyerahkan keproses hukum lebih lanjut. “Gugatan perdatanya, tanah kami dikembalikan selesai urusannya, namun untuk penyerobotan tanahnya kalau melanggar hukum kami serahkan ke penegak hukum nanti,” tandasnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum dari Desa Adat Sarinbuana, Budi Hartawan mengatakan, dalam gugatan diajukan Panitia Pura Luhur Puncak Sari telah mensertifikatkan tanah, dimana di obyek tanah tersebut sudah memiliki alas hak. Menurutnya dalam ketentuan undang-undan yurisprudensi, jika dalam sebuah obyek sudah memiliki dua alat bukti yang sah, maka keputusannya adalah alat bukti yang terbit dahulu sah secara hukum. Dikatakan dalam proses yang dilakukan oleh Panitia Pura Luhur Puncak Sari cacat formil dan administrasi, karena mereka mendaftarkan obyek ini berdasrkan salinan foto copy dan cacat formil dan yuridis untuk guagatan ke BPN, karena merugikan para pihak lain.

“Setelah mendapatkan keputusan tetap terkait perdata ini maka akan dilakukan laporan pidana, terkait perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan menyerobot tanpa alas hak, karena mereka masuk memakai salinan,” tegasnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Tergugat, I Wayan Karta, dari SPPT yang diajukan untuk penerbitan sertifikat atas nama Deruwen Pura alamat Puncak Sari, sedangkan sertifikat tanah 2 hektar yang terbit atas nama Desa Pakaraman Sarinbuana. Pihaknya menilai permohonan SPPT yang dipakai menerbitkan sertifikat sama sertifikat yang terbit namanya berbeda tidak sesuai. “Terkait tuduhan memakai salinan, pada tahun 1977 SPPT yang luasnya sama dan nomornya sama dilakukan direvisi itu yang tidak diketahui. Di SPPT tahun 77 atas nama Deruwen Pura namun sertifikat yang terbit namanya Desa Pakraman sudah berbeda. Hasil pengajuan SPPT sama hasil sertifikat yang terbit berbeda ingat itu,” tegasnya. Mang/Sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin
Hukum

Geledah Dinkes Tabanan, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Mamin

11/08/2026
Next Post
Deklarasi Pilkel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022

Deklarasi Pilkel Serentak Kabupaten Badung Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026
Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

29/08/2026
Currently Playing
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d