Hukum

Berkat Laporan Warga, Polresta Denpasar Gagalkan Peredaran Ganja Satu Kilogram

884 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba kembali membuahkan hasil. Berkat informasi dari warga, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang pria asal Surabaya yang kedapatan membawa ganja seberat lebih dari satu kilogram.

Pelaku berinisial SKF (38), seorang karyawan swasta, diamankan pada Senin malam, 28 April 2025, di Jalan Tanah Ayu, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Berkat laporan warga, kami bisa mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Muhamad Risky Fernandez langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang tengah berada di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan ganja kering dan perlengkapan lain dalam sebuah tas hitam yang dibawa tersangka.

Tak berhenti di situ, penggeledahan di kamar kos tersangka di lokasi yang sama juga membuahkan hasil. Polisi menemukan ganja tambahan yang disimpan dalam kulkas dan tong sampah, semuanya dibungkus rapi untuk menghindari deteksi.

SKF mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang berinisial PA seharga Rp3.500.000 dan berniat menggunakannya sendiri secara bertahap. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam upaya memerangi narkoba,” tegas AKP Sukadi. ga/sathya