• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dewan Badung Dorong Perdes Pengelolaan Sampah

Obor Dewata by Obor Dewata
Kamis, 5 Februari 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Dewan Badung Dorong Perdes Pengelolaan Sampah
Ket foto: Dr. I Putu Parwata.
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANGUPURA, OborDewata.com –Persoalan sampah di Kabupaten Badung tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah kabupaten semata. Desa sebagai entitas pemerintahan terdepan dinilai memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan dalam kajian hukum yang disusun Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung, Dr. I Putu Parwata, terkait posisi dan kewenangan desa dalam penanganan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut Parwata, pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat desa, sekaligus menjadi indikator keberhasilan desa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Dalam kerangka otonomi desa, penanganan sampah dapat dikualifikasikan sebagai kewenangan lokal berskala desa. Artinya, desa memiliki dasar hukum untuk mengatur, mengelola, sekaligus mengalokasikan sumber daya dalam urusan persampahan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Ia merujuk Pasal 18 dan Pasal 19 UU Desa yang menyebutkan bahwa kewenangan desa mencakup kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, Kepala Desa juga memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Desa.

Baca Juga :  Nakal Notaris Tidak Lapor SPT PPh, Dipenjara dan Didenda Rp 1,4 Miliar

Parwata menjelaskan, secara yuridis desa berwenang membentuk Perdes tentang pengelolaan sampah, termasuk mengatur mekanisme pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga penguatan partisipasi masyarakat. Desa juga dapat memanfaatkan Dana Desa untuk pengadaan sarana prasarana persampahan, seperti tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), bank sampah, maupun armada angkut skala desa.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kewajiban utama penyelenggaraan pelayanan persampahan tetap berada pada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.

“Dengan demikian, desa bukan menggantikan peran kabupaten, tetapi menjadi mitra strategis dalam sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” jelasnya.

Parwata merekomendasikan agar pemerintah daerah mendorong setiap desa di Badung segera menyusun Perdes tentang pengelolaan sampah, membentuk kelembagaan pengelola sampah berbasis masyarakat, serta mengalokasikan Dana Desa secara proporsional untuk mendukung operasional persampahan.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus DPW NPCI, Gubernur Koster Ajak Bersama Membangun Bali

“Kolaborasi kuat antara kabupaten dan desa adalah kunci. Jika desa diberdayakan secara optimal, maka persoalan sampah di Badung dapat ditangani lebih efektif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal,” pungkasnya. mas/sathya

Previous Post

Sumber Daya Pekerjaan dan Modal Psikologis Terbukti Meningkatkan Keterlibatan Pegawai Layanan Publik

Next Post

Sada Dego: Jadikan Kritik Presiden Sebagai Momentum Pembenahan Menyeluruh

Related Posts

Tingkatkan Kualitas Layanan WP, Samsat Denpasar Sebar Samling di Dealer dan Tempat Nongkrong
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Kualitas Layanan WP, Samsat Denpasar Sebar Samling di Dealer dan Tempat Nongkrong

Kamis, 23 Juli 2026
Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Laba Tumbuh 17,67 Persen dan Perkuat Pembiayaan UMKM
Ekonomi Bisnis

Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Laba Tumbuh 17,67 Persen dan Perkuat Pembiayaan UMKM

Senin, 20 Juli 2026
Ayam Taliwang Ada di Pura Demak
Ekonomi Bisnis

Ayam Taliwang Ada di Pura Demak

Senin, 20 Juli 2026
Rapat Koordinasi BKS LPD Prov Bali, Fokuskan Penguatan SDM dan IT
Ekonomi Bisnis

Rapat Koordinasi BKS LPD Prov Bali, Fokuskan Penguatan SDM dan IT

Senin, 20 Juli 2026
Pertamina Pastikan BBM di Sumbar Stabil Pasca Antre Panjang
Ekonomi Bisnis

Pertamina Pastikan BBM di Sumbar Stabil Pasca Antre Panjang

Minggu, 19 Juli 2026
SMAN Bali Mandara Raih Predikat Terbaik Nasional Sekolah Mitra Safety Riding Astra Honda
Daerah

SMAN Bali Mandara Named Best Assisted Partner School at Astra Honda Safety Riding Lab 2025 – 2026

Minggu, 19 Juli 2026
Next Post
Sada Dego: Jadikan Kritik Presiden Sebagai Momentum Pembenahan Menyeluruh

Sada Dego: Jadikan Kritik Presiden Sebagai Momentum Pembenahan Menyeluruh

  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.