Berita

Tindak Lajuti Persetujuan Hibah, Parwata Bahas Permohonan Tanah Hibah LPD Pererenan

881 Views

MANGUPURA, OborDewata.com – Ketua DPRD Badung Putu Parwata memimpin rapat membahas soal permohonan persetujuan hibah tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kepada Desa Pererenan, Selasa (20/2/2024) di Mangupura. Tampak hadir Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, Kabag Tata Pemerintahan Setda Badung Made Surya Dharma, Kabid Aset BPKAD Badung Kadek Oka Parmadi, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana, Kelian Desa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Iswara didampingi Kepala LPD Pererenan, Kelian Adat dan Dinas Banjar Kangkang.

Pertemuan ini menindaklanjuti surat dari Bupati Badung tanggal 29 Januari 2024 Nomor 032/2975/Setda/BPKAD perihal mohon persetujuan hibah tanah kepada Desa Pererenan berupa tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Badung dengan luas 1.000 m2 dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 19 yang berlokasi di Banjar Kangkang, Desa Pererenan Kecamatan Mengwi. Aset tanah dimaksud telah dimanfaatkan oleh Desa Pererenan sebagai Gedung LPD yang dipergunakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Desa Pererenan.

Bahkan kedatangan mereka untuk mengusulkan untuk memperoleh hibah tanah dari Pemkab Badung yang mana di atas tanah tersebut sudah terbangun kantor LPD cukup lama. Selain itu, di areal tersebut juga terbangun Puskesmas Pembantu (Pustu).

“Untuk Pustu, jika memungkinkan kami meminta agar bisa dikaji ulang dan direlokasi ke tempat yang lebih aman dan representatif, mengingat lokasi saat ini berada di keramaian yang cukup padat dan dirasa membahayakan bagi masyarakat yang ingin berobat,” kata Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana.

Menurutnya, Pustu alangkah lebih baik berada di dekat Kantor Perbekel Pererenan yang saat ini tengah dibangun. Namun, lahan kosong di dekat Kantor Perbekel Pererenan ini merupakan tanah Pemprov Bali, sehingga mereka pun berharap bisa difasilitasi oleh Ketua DPRD Badung agar bisa memohon tanah Pemprov tersebut.

“Besar harapan kami untuk bisa difasilitasi oleh Bapak Ketua, bagaimana caranya kami bisa memohon tanah Provinsi untuk bisa dijadikan tempat pembangunan Pustu,” harapnya.

Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Badung ingin masyarakatnya terus maju dan berkembang.

“Niatan masyarakat untuk membangun wilayahnya ini kami berikan apresiasi. Kami dorong supaya setiap wilayah desa itu bisa bangkit dan tumbuh, baik dari segi sosial, keagamaan, lingkungan, ekonomi, semuanya tumbuh,” ujar Parwata.

Untuk permohonan hibah ini, kata Parwata, pemerintah perlu waktu untuk menyelaraskan ketentuan dan aturan-aturan yang ada. Sehingga nantinya tidak terjadi kesalahan yang justru berpotensi menjadi temuan, baik si pemberi maupun penerima hibah.

“Untuk permohonan hibah ini tentu ada mekanismenya, ada ketentuannya. Kemudian pemanfaatan aset juga ada ketentuannya. Jangan sampai nanti kita berniatan baik kepada masyarakat, malah kita melanggar. Ini yang kita hindari,” kata Parwata.

Parwata menambahkan, perlu diadakan rapat kerja bersama antara DPRD dan pemerintah yang diwakili oleh OPD terkait. Dari diskusi akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan bersama instansi terkait dan masyarakat untuk memetakan wilayah tersebut.

“Akan diatur waktunya peninjauan lapangan, aset-aset mana yang nanti bisa dikelola. Serta kita juga akan koordinasi dengan provinsi supaya betul-betul riil di lapangan,” tutupnya. dx/sathya