• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 27, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Promosikan Judol Selebgram Cantik Asal Jakarta Dituntut 1 Tahun Penjara

Obor Dewata by Obor Dewata
08/10/2024
in Berita
0

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Tak Sekadar Kompetisi, Gianyar Bangun Ekosistem Dancesport dari Atlet hingga Pelatih

Pelangi Tabanan Kite Festival 2026, Tegaskan Tabanan Jadi Titik Kumpul Berbagai Komunitas

DENPASAR, OborDewata.com – Selebgram cantik asal Jakarta, Safirah Rabbani (21) dituntut 1 tahun penjara karena diduga mempromosikan permaian judi online (judol). Ini terungkap dalam sidang, Selasa (8/10/2024) di Pengadilan Negeri Denpasar. Selain dituntut penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Safirah Rabbani terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan perjudian. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Safirah Rabbani dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp2 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, ” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Atas tuntutan itu terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa mempromosikan judi online Jejuslot mendapat upah hingga Rp2,5 juta perbulan. Kasus ini terungkap pada Mei 2024 lalu berawal saat personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli di media sosial Instagram.

Pada saat melakukan patroli, polisi menemukan akun Instagram dengan nama pengguna @safiraarbn. “Akun ini memiliki 37 postingan, 44.000 pengikut, dan mengikuti 975 akun lainnya,” papar JPU. Akun tersebut menurut Jaksa, terpantau mempromosikan judi online dengan cara menampilkan link judi dalam Story Instagram.

Dikarenakan pula ,melalui ponselnya, terdakwa menyalin link dari grup WhatsApp Talent Jeju yang dikirim oleh admin grup dengan nomor +6281952546900. Link tersebut kemudian diunggah ke Instagram Story menggunakan aplikasi Instagram. Sebagai imbalan dari kegiatan promosi ini, Safirah Rabbani menerima pembayaran awal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pembayaran tersebut meningkat setiap bulannya, dan pada 6 Mei 2024, terdakwa menerima total Rp 9 juta yang ditransfer ke rekening Bank BCA miliknya dengan nomor 6560275135 atas nama Safirah Rabbani. ar/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Berita

Ketimpangan UMP Mengancam Pariwisata Bali: Arun Bali Peringatkan Potensi Penurunan Kelas Wisatawan

16/09/2026
Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita

Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka

15/08/2026
Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah
Berita

Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

13/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama
Berita

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Next Post
Jin dan Pandangan Hindu Akan Keberadaannya

Jin dan Pandangan Hindu Akan Keberadaannya

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Tak Sekadar Kompetisi, Gianyar Bangun Ekosistem Dancesport dari Atlet hingga Pelatih

Tak Sekadar Kompetisi, Gianyar Bangun Ekosistem Dancesport dari Atlet hingga Pelatih

27/09/2026
Pelangi Tabanan Kite Festival 2026, Tegaskan Tabanan Jadi Titik Kumpul Berbagai Komunitas

Pelangi Tabanan Kite Festival 2026, Tegaskan Tabanan Jadi Titik Kumpul Berbagai Komunitas

27/09/2026
Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

26/09/2026
Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur

Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur

26/09/2026
Currently Playing
Tak Sekadar Kompetisi, Gianyar Bangun Ekosistem Dancesport dari Atlet hingga Pelatih

Tak Sekadar Kompetisi, Gianyar Bangun Ekosistem Dancesport dari Atlet hingga Pelatih

27/09/2026
Pelangi Tabanan Kite Festival 2026, Tegaskan Tabanan Jadi Titik Kumpul Berbagai Komunitas

Pelangi Tabanan Kite Festival 2026, Tegaskan Tabanan Jadi Titik Kumpul Berbagai Komunitas

27/09/2026
Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

26/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d