DENPASAR, OborDewata.com – Beberapa tahun lalu, sempat terjadi kasus penguasaan areal pantai oleh pihak manajemen hotel di sejumlah destinasi wisata di Badung.
Contohnya di Nusa Dua dulu, masyarakat sempat dilarang memasuki kawasan pantai tertentu.
Kejadian serupa juga terjadi di Kuta, Badung. Namun, seluruh permasalahan tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menegaskan bahwa pantai adalah milik masyarakat atau publik.
“Aturan ini sudah jelas dan tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya di Renon, Kota Denpasar, Kemarin,(Selasa, (4/3/2025).
Ia juga memastikan bahwa akses ke pantai akan tetap terbuka bagi semua orang, bukan hanya untuk kepentingan bisnis tertentu. tim/dx