Berita

Luapan Wajib Pajak Gerudug Samsat Badung, Manfaatkan Pergub Bali No. 30 Tahun 2024

916 Views

BADUNG, OborDewata.com – Ribuan wajib pajak (WP) memadati Kantor Samsat Badung untuk memanfaatkan kebijakan pengurangan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 30 Tahun 2024, Rabu (5/2/2025).

Dalam pelayanan hari ini, tercatat sebanyak 2.008 wajib pajak melakukan pembayaran dengan total realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.227.283.800. Antusiasme masyarakat yang tinggi membuat antrean di Samsat Badung cukup padat, terutama di layanan Samsat Gelis Drive Thru.

Kepala UPTD Samsat Badung I Ketut Sadar, S.Sos., MH, mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia juga mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan layanan digital e-Samsat melalui M-Banking BPD Bali guna menghindari antrean panjang serta kenyamanan dalam bertransaksi.

“kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, termasuk melalui percepatan layanan Drive Thru. Astungkara, respons masyarakat sangat positif, tidak hanya dari warga Badung tetapi juga dari Bali secara umum,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan pengurangan PKB dan BBNKB, sehingga kepatuhan pajak di Bali semakin meningkat. tim/dx