Berita

Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Dihimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

859 Views

DENPASAR, Obordewata.com – Pemerintah Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 25 hingga 27 Juli 2024. Imbauan ini sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9, Bapak Hamzah Haz, yang meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan imbauan tersebut pada Kamis (25/7/2024).

“Menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara, kami mengimbau masyarakat Bali untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari ini hingga tiga hari ke depan. Kurun waktu ini dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Dewa Made Indra.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam dari segenap jajaran Pemerintah Provinsi Bali atas wafatnya Bapak Hamzah Haz. “Mudah-mudahan segala jasa-jasa beliau kepada bangsa dan negara mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya,” tambahnya.

Dalam surat Nomor B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tanggal 25 Juli 2024, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyampaikan bahwa pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut ini adalah untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Hamzah Haz sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), (5), (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, (3), (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.

“Selanjutnya, kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota diharapkan untuk menyampaikan kepada masyarakat luas agar mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada periode tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” tulis Mensesneg Pratikno dalam surat tersebut. rls/ay/dx