Politik

Pasca Daftar Cabup di Golkar, PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan I Nyoman Mulyadi

875 Views

TABANAN, Obordewata.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengadakan rapat pleno pada Kamis (25/7/2024) pukul 16.00 WITA di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Tabanan. Rapat ini diadakan untuk membahas tindakan I Nyoman Mulyadi, S.H., Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri, yang telah mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPC. Dalam rapat tersebut, diungkapkan bahwa I Nyoman Mulyadi mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Tabanan dengan dukungan dari pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat melalui DPD Golkar Provinsi Bali. Sebelumnya, ia juga terlibat dalam demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

DPC PDI Perjuangan Tabanan menyimpulkan bahwa tindakan I Nyoman Mulyadi melanggar beberapa pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Pelanggaran tersebut termasuk pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h), dan pasal 21 ayat 1 tentang disiplin partai.

DPC PDI Perjuangan Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada I Nyoman Mulyadi pada 28 Juni 2024 untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan. Panggilan kedua pada 1 Juli 2024 juga diabaikan tanpa konfirmasi. Sesuai mekanisme yang berlaku, sanksi disiplin partai harus ditegakkan sesuai pasal 21 ayat (2) AD partai. Berdasarkan pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai.

DPC PDI Perjuangan Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian I Nyoman Mulyadi sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai. DPC juga mengusulkan I Made Supartha, S.H., M.H., M.Bi. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.

Selain itu, DPC PDI Perjuangan Tabanan mengusulkan pemberhentian I Nyoman Mulyadi dari keanggotaan partai, sesuai ketentuan AD/ART yang mengatur bahwa pemberhentian dan pemecatan keanggotaan hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai.

Berita acara rapat ini disusun sebagai dokumen resmi dan akan digunakan sesuai kebutuhan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. ay/dx