• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Dendam Dikatai Mokondo, Tusuk Leher Kekasihnya Hingga Tewas

Astra by Astra
06/05/2025
in Berita
0
Korban pembunuhan bernama Remi Yuliana Putri usia 38 tahun, sedangkan pelaku bernama Galuh Widyasmoro usia 27 tahun asal Sragen. Keduanya terpaut usia 11 tahun, dan mereka adalah pasangan kekasih. 

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kecelakaan Tunggal di Tol Bali Mandara, WNA Ausie Dibawa ke RS

Ekonomi Bali Diproyeksi Tumbuh Positif Hingga Akhir 2026

BALI, OborDewata.com – Akhir pelarian pelaku pembunuhan Remi, tertangkap di Solo, dengan hadiah timah panas polisi.

Pasalnya sang pelaku sempat melawan, dan tidak kooperatif dengan petugas, sehingga harus mendapat tembakan terarah untuk melumpuhkan pelariannya.

Korban pembunuhan bernama Remi Yuliana Putri usia 38 tahun, sedangkan pelaku bernama Galuh Widyasmoro usia 27 tahun asal Sragen. Keduanya terpaut usia 11 tahun, dan mereka adalah pasangan kekasih.

Kasus ini bermula saat jasad Remi membuat geger warga Sidakarya, Denpasar, Bali. Remi tewas dengan luka tusuk di lehernya sebelah kiri.

Pelaku meletakkan jasad Remi di dalam mobil warna merah miliknya di Jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (2/5/2025).

Pelaku kemudian kabur ke luar Bali, setelah meletakkan jasad beserta mobil terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pidana yang masuk unsur pembunuhan berencana ini adalah karena motif sakit hati dan ingin menguasai harta korban.

“Jadi mereka, tersangka sama korban pacaran. Posisi mereka sama-sama driver, jadi salah satu motif yang setelah pemeriksaan, tersangka ini sakit hati karena di grup para driver online itu sempat korban mengatakan ‘wah kau itu cuma mokondo’, tersangka merasa sakit hati dengan makian di depan umum padahal mereka pacaran, serta cemburu karena menduga korban punya pacar baru,” ungkap Kompol Laorens di Mapolresta Denpasar.

“Selain pembunuhan, kalau untuk mobil setelah kami interogasi ada niat kuasai mobil Toyota Avanza yang mobil tersebut atas kredit nama korban di salah satu finance. Selain sakit hati ingin kuasai harta, handphone, kartu ATM korban semua pelaku bawa,” imbuhnya.

Lanjutnya, bahwa TKP penemuan mayat bukanlah TKP eksekusi pembunuhan. Eksekusi pembunuhan tersangka lakukan di lahan kosong di Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Eksekusi korban pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 21.45 Wita hingga 22.00 Wita, kemudian keesokan harinya di TKP, dengan mobil terparkir di depan rumah kosong, dan pelaku berdalih menitipkan ke teman korban yang tinggal di sebelah TKP.

Tersangka dan korban sempat cekcok mulut, yang memicu tersangka menjadi semakin emosi. Kemudian sekira pukul 21.45 Wita, saat cekcok tersebut, tersangka mengambil pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya di balik celananya.

Pisau tersebut ia tancapkan ke arah leher sebelah kiri korban, hingga membuat korban tidak sadarkan diri dan lemas.

Selanjutnya tersangka memindahkan korban, dari jok depan ke belakang dengan posisi pisau masih tertancap di leher korban.

“Pisau dari rumah paman pelaku. Korban kemudian pelaku ajak ke TKP dan eksekusi di dalam mobil, habis itu ke TKP terakhir itu,” bebernya.

Selanjutnya tersangka menuju ke daerah Jalan Kerta Dalem. Pada saat yang bersamaan tersangka menelepon temannya agar menjemputnya sesuai lokasi yang sudah ia bagikan.

“Setelah tiba di Jalan Kerta Dalem, tersangka memarkir mobil berwarna merah maroon tersebut dan pada saat itu juga korban minta temannya menjemput dan kembali ke minimarket tempat di parkirkannya mobil milik korban yang tersangka bawa,” jelasnya.

GW berhasil tertangkap dalam pelariannya di Solo, Jawa Tengah. Tersangka Warga Tunggul RT 011 RW 000 Desa Tunggul, Gondang, Sragen ini berhasil lumpuh oleh petugas jajaran Polresta Denpasar di Kota Solo, pada Sabtu (3/5) setelah kabur dari Bali pada Jumat (2/5).

Kompol Laorens mengungkap peristiwa dramatis, saat pengejaran tersangka yang melawan hingga akhirnya harus ada ‘hadiah’ timah panas di kaki kiri dan kanannya.

“Pelaku tertangkap Sabtu malam di Solo, setelah kejadian ekskusi Kamis dan mayat pada Jumat. Tersangka melawan, bahkan mobil kami sampai tabrak-tabrakan, kami lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan,” ungkap Kompol Laorens.

“Pelaku GW ini tinggalnya di Sragen, sempat melarikan diri ke Sragen, setelah itu kami langsung melakukan penangkapan saat peaku ada di wilayah Solo,” imbuhnya.

Lanjut Kompol Laorens menyampaikan pelaku berencana akan pergi menuju ke Jakarta. Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti terdapat 1 unit Mobil Daihatsu Terios berwarna merah maroon DK 1662 ACT beserta kunci kontak dan STNK tempat jenazah.

Sebilah pisau, 1 buah baju korban, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah dompet berwarna coklat milik korban yang berisikan identitas korban berupa KTP, SIM A, SIM C, ATM BCA, ATM Mandiri milik korban, 1 buah dompet berwarna hitam milik tersangka yang berisikan identitas tersangka berupa KTP dan SIM, 1 unit HP merk Iphone dan 1 unit HP merk Samsung.

“Dari hasil autopsi penyebab kematian korban karena luka tusuk di leher sebelah kiri panjangnya 9 cm, tusuk korban pas pembuluhnya,” jelasnya.

Adapun pasal terhadap tersangka terdapat 3 pasal, yakni Pasal 340 KUHP tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, terancam dengan pembunuhan dengan rencana.

Terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHP, tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, terancam dengan Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Serta Pasal 365 ayat (3) KUHP, terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, tindak pidana Pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan matinya orang. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: balikekasihpembunuhanSidakaryaSoloTKP
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Bawa Semangat #SOYAKINBISA ke Denpasar
Berita

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Bawa Semangat #SOYAKINBISA ke Denpasar

09/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan
Berita

Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan

07/10/2026
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Berita

Ketimpangan UMP Mengancam Pariwisata Bali: Arun Bali Peringatkan Potensi Penurunan Kelas Wisatawan

16/09/2026
Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Next Post
30 Ribu Kasus Hingga 2024, Warning HIV/AIDS di Bali Perlu Atensi

30 Ribu Kasus Hingga 2024, Warning HIV/AIDS di Bali Perlu Atensi

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

23/10/2026
Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

23/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua Tim Pembina Posyandu Tabanan Ikuti Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum dan Registrasi Posyandu, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

21/10/2026
Currently Playing
TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

23/10/2026
Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

23/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d