• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 30, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Dendam Dikatai Mokondo, Tusuk Leher Kekasihnya Hingga Tewas

Astra by Astra
06/05/2025
in Berita
0
Korban pembunuhan bernama Remi Yuliana Putri usia 38 tahun, sedangkan pelaku bernama Galuh Widyasmoro usia 27 tahun asal Sragen. Keduanya terpaut usia 11 tahun, dan mereka adalah pasangan kekasih. 

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kecelakaan Tunggal di Tol Bali Mandara, WNA Ausie Dibawa ke RS

Ekonomi Bali Diproyeksi Tumbuh Positif Hingga Akhir 2026

BALI, OborDewata.com – Akhir pelarian pelaku pembunuhan Remi, tertangkap di Solo, dengan hadiah timah panas polisi.

Pasalnya sang pelaku sempat melawan, dan tidak kooperatif dengan petugas, sehingga harus mendapat tembakan terarah untuk melumpuhkan pelariannya.

Korban pembunuhan bernama Remi Yuliana Putri usia 38 tahun, sedangkan pelaku bernama Galuh Widyasmoro usia 27 tahun asal Sragen. Keduanya terpaut usia 11 tahun, dan mereka adalah pasangan kekasih.

Kasus ini bermula saat jasad Remi membuat geger warga Sidakarya, Denpasar, Bali. Remi tewas dengan luka tusuk di lehernya sebelah kiri.

Pelaku meletakkan jasad Remi di dalam mobil warna merah miliknya di Jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (2/5/2025).

Pelaku kemudian kabur ke luar Bali, setelah meletakkan jasad beserta mobil terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pidana yang masuk unsur pembunuhan berencana ini adalah karena motif sakit hati dan ingin menguasai harta korban.

“Jadi mereka, tersangka sama korban pacaran. Posisi mereka sama-sama driver, jadi salah satu motif yang setelah pemeriksaan, tersangka ini sakit hati karena di grup para driver online itu sempat korban mengatakan ‘wah kau itu cuma mokondo’, tersangka merasa sakit hati dengan makian di depan umum padahal mereka pacaran, serta cemburu karena menduga korban punya pacar baru,” ungkap Kompol Laorens di Mapolresta Denpasar.

“Selain pembunuhan, kalau untuk mobil setelah kami interogasi ada niat kuasai mobil Toyota Avanza yang mobil tersebut atas kredit nama korban di salah satu finance. Selain sakit hati ingin kuasai harta, handphone, kartu ATM korban semua pelaku bawa,” imbuhnya.

Lanjutnya, bahwa TKP penemuan mayat bukanlah TKP eksekusi pembunuhan. Eksekusi pembunuhan tersangka lakukan di lahan kosong di Jalan Goa Gong, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Eksekusi korban pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 21.45 Wita hingga 22.00 Wita, kemudian keesokan harinya di TKP, dengan mobil terparkir di depan rumah kosong, dan pelaku berdalih menitipkan ke teman korban yang tinggal di sebelah TKP.

Tersangka dan korban sempat cekcok mulut, yang memicu tersangka menjadi semakin emosi. Kemudian sekira pukul 21.45 Wita, saat cekcok tersebut, tersangka mengambil pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya di balik celananya.

Pisau tersebut ia tancapkan ke arah leher sebelah kiri korban, hingga membuat korban tidak sadarkan diri dan lemas.

Selanjutnya tersangka memindahkan korban, dari jok depan ke belakang dengan posisi pisau masih tertancap di leher korban.

“Pisau dari rumah paman pelaku. Korban kemudian pelaku ajak ke TKP dan eksekusi di dalam mobil, habis itu ke TKP terakhir itu,” bebernya.

Selanjutnya tersangka menuju ke daerah Jalan Kerta Dalem. Pada saat yang bersamaan tersangka menelepon temannya agar menjemputnya sesuai lokasi yang sudah ia bagikan.

“Setelah tiba di Jalan Kerta Dalem, tersangka memarkir mobil berwarna merah maroon tersebut dan pada saat itu juga korban minta temannya menjemput dan kembali ke minimarket tempat di parkirkannya mobil milik korban yang tersangka bawa,” jelasnya.

GW berhasil tertangkap dalam pelariannya di Solo, Jawa Tengah. Tersangka Warga Tunggul RT 011 RW 000 Desa Tunggul, Gondang, Sragen ini berhasil lumpuh oleh petugas jajaran Polresta Denpasar di Kota Solo, pada Sabtu (3/5) setelah kabur dari Bali pada Jumat (2/5).

Kompol Laorens mengungkap peristiwa dramatis, saat pengejaran tersangka yang melawan hingga akhirnya harus ada ‘hadiah’ timah panas di kaki kiri dan kanannya.

“Pelaku tertangkap Sabtu malam di Solo, setelah kejadian ekskusi Kamis dan mayat pada Jumat. Tersangka melawan, bahkan mobil kami sampai tabrak-tabrakan, kami lakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan,” ungkap Kompol Laorens.

“Pelaku GW ini tinggalnya di Sragen, sempat melarikan diri ke Sragen, setelah itu kami langsung melakukan penangkapan saat peaku ada di wilayah Solo,” imbuhnya.

Lanjut Kompol Laorens menyampaikan pelaku berencana akan pergi menuju ke Jakarta. Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti terdapat 1 unit Mobil Daihatsu Terios berwarna merah maroon DK 1662 ACT beserta kunci kontak dan STNK tempat jenazah.

Sebilah pisau, 1 buah baju korban, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah dompet berwarna coklat milik korban yang berisikan identitas korban berupa KTP, SIM A, SIM C, ATM BCA, ATM Mandiri milik korban, 1 buah dompet berwarna hitam milik tersangka yang berisikan identitas tersangka berupa KTP dan SIM, 1 unit HP merk Iphone dan 1 unit HP merk Samsung.

“Dari hasil autopsi penyebab kematian korban karena luka tusuk di leher sebelah kiri panjangnya 9 cm, tusuk korban pas pembuluhnya,” jelasnya.

Adapun pasal terhadap tersangka terdapat 3 pasal, yakni Pasal 340 KUHP tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, terancam dengan pembunuhan dengan rencana.

Terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHP, tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, terancam dengan Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, Serta Pasal 365 ayat (3) KUHP, terancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, tindak pidana Pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan matinya orang. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: balikekasihpembunuhanSidakaryaSoloTKP
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita

Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka

15/08/2026
Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah
Berita

Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

13/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama
Berita

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Bakar Kandang Sapi Camer, karena Hubungannya Tak Direstui
Berita

Kebakaran Rumah 2 Lantai di Seririt Diduga Akibat Gas Bocor

02/08/2026
Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan
Berita

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

28/07/2026
Next Post
30 Ribu Kasus Hingga 2024, Warning HIV/AIDS di Bali Perlu Atensi

30 Ribu Kasus Hingga 2024, Warning HIV/AIDS di Bali Perlu Atensi

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026
Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

Anniversary ke-35, Bali Volkswagen Division Gelar “Lost in Paradise” Getarkan Tanah Lot

29/08/2026
Currently Playing
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Sarjana Menganggur: Kebijakan apa yang dibutuhkan

29/08/2026
Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

Anggota DPR RI Komisi VII Novita Hardini Soroti Kesenjangan Akses Modal UMKM Ekraf di Bali

29/08/2026
Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas Volkswagen, Pariwisata dan Ekonomi Lokal Ikut Bergeliat

29/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d