DENPASAR, OborDewata.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan Warung Kelompok Usaha Sari Segara, Jalan Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, akhirnya terungkap.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) menangkap pelaku utama, Kuswandi alias Ucok (33), di Buruan, Gianyar, 14 Februari 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/2/2025), menjelaskan bahwa korban, Adi Mucktar (27), kehilangan motornya setelah memarkir kendaraan untuk memancing pada 23 Januari 2025. Saat kembali sekitar pukul 19.00 WITA, motor sudah raib.
Polisi melakukan penyelidikan akhirnya menemukan jejak pelaku hingga ke Gianyar.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motor hasil curian masih digunakannya sehari-hari,” ujar AKP Sukadi.
Selain Kuswandi, polisi juga menetapkan rekannya, Mardiarsyah, sebagai buron (DPO).
“Barang bukti berupa satu unit Honda Scopy warna krem coklat berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada korban,” ucapnya.
Kuswandi kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara polisi masih memburu Mardiarsyah yang diduga ikut terlibat dalam pencurian ini. tim/dx