• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Efek Surat Undangan Politik, Ribuan Warga Gerah Siap Kembali Turun ke PN Amlapura

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
09/01/2024
in Hukum
0
Surat Undangan

171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

KARANGASEM, OborDewata.com – Terkait beredarnya surat yang ditandatangani langsung Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana bersama Sekretaris atau Penyarikan Gede, I Wayan Merta, S.Pd., M.Pd., itu meminta seluruh Kelian Banjar Adat, dan para Ketua STT Desa Adat Bugbug agar mengerahkan anggota banjar dan STT masing-masing untuk menghadiri Perayaan Hari Ulang Tahun ke-51 PDI Perjuangan, pada Rabu, 10 Januari 2024 di Wantilan Desa Adat Bugbug. “Satyam Eva Jayate (kebenaran pasti menang), maka bersama ini kami Prajuru Desa Adat memberikan apresiasi kegiatan tersebut, dan sekaligus sangat mengharapkan sudi kiranya bapak/ibu/saudara untuk berkenan hadir,” tulis isi surat undangan tersebut. 

Manuver politik Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana kembali mematik emosi dan respon negatif dari warga Desa Adat Bugbug. Ajang politik praktis yang dilakukan oleh Anggota DPRD Bali dari PDI Perjuangan itu, membuat gerah masyarakat adat setempat. Pasalnya, kasus di Desa Bugbug yang masih belum mereda kembali ditaburi safari politik yang mengundang reaksi keras krama Desa Adat Bugbug. 

Beredar surat himbuan dari Prajuru Desa Adat Bugbug untuk mengarahkan krama Desa Adat Bugbug mendukung salah satu kandidat partai politik sangat disayangkan, karena diketahui surat tersebut ditandatangani oleh Kelihan Desa Adat Bugbug yang juga merupakan politisi dan Caleg dari PDI Perjuangan. Apalagi Penyarikan Gede juga dikabarkan masih menjadi guru aktif di salah satu SMA Negeri di Karangasem, sekaligus merangkap jabatan sebagai Sekretaris MDA di Kabupaten Karangasem yang menjadi prajuru desa adat yang terlibat politik praktis. Hal itu, dipertegas oleh Ketua Gema Santhi yang juga Ketua Tim 9, I Gede Putra Arnawa, S.Kom., yang menilai oknum kelian adat tersebut sudah melewati kapasitasnya sebagai prajuru adat yang mengajak langsung warganya berpolitik praktis. Padahal sudah ada aturan dari Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang menegaskan bendesa atau prajuru adat dilarang berpolitik praktis, bahkan yang menjadi pengurus harus mundur bila maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Aturan tersebut juga tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kode etik MDA, serta turan tersebut sudah disepakati oleh MDA seluruh kabupaten/kota di Bali.

“Kalau sudah menjadi prajuru adat dan nyalon janganlah ajak ajak masyarakat berpolitik praktis. Apalagi menjadi majelis tidak boleh ikut dalam urusan partai politik. Bahkan, kalaupun nyalon harus mundur di majelis harus mundur,” tegasnya, seraya menyebutkan sebagian besar masyarakat masih tersakiti oleh kasus di Desa Adat Bugbug. Salah satunya, gugatan Bendesa Adat Bugbug, I Nyoman Jelantik yang diberikan kuasa oleh krama Desa Adat Bugbug untuk menggugat secara perdata Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana bersama pihak tergugat lainnya di PN Amlapura. Selain itu, warga adat juga ingin mengetahui langsung kebenaran terkait kasus ini. “Jadi masih ada kasus secara hukum, dan warga Desa Adat Bugbug masih belum tuntas terhadap kasus-kasus hukum di Desa Adat Bugbug. “Keluhan masyarakat Bugbug hanya ingin mengetahui kebenaran dari kasus yang terjadi saat ini, sehingga kami sengaja memberikan kuasa kepada Bendesa Adat Bugbug untuk memproses gugatan kasus ini. Jangan lagi kami dilukai dengan aksi-aksi politik praktis seperti ini yang bisa membuat resah dan memanas masyarakat adat,” tegasnya.

Artinya sebagai perwakilan dari warga Desa Adat Bugbug yang bertindak menjadi menggugat sudah mengantongi berbagai bukti dan saksi untuk membuktikan gugatan kepada Nyoman Purwa Ngurah Arsana yang kini masih menjabat Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, bersama pihak tergugat lainnya. “Saat ini kan masih proses penunjukan mediator, sebelum jadwal mediasi di PN Amlapura,” jelasnya, seraya menegaskan sebagai krama adat juga merasa sangat sulit terjadinya proses mediasi yang bisa berjalan baik alias sulit menemukan kata “perdamaian”, karena masih sangat banyak warga Desa Adat Bugbug yang merasa dirugikan. Bahkan dikatakan, rencananya ribuan krama Desa Adat Bugbug akan kembali turun untuk memberikan dukungan terhadap 16 warga Desa Adat Bugbug yang dijadikan terdakwa dalam kasus perusakan dan pembakaran Resort Neano di Desa Bugbug, Karangasem yang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, pada Rabu, 10 Januari 2024. “Saat persidangan kasus 16 krama desa adat kami perkirakan akan turun ribuan krama yang hadir di PN Amlapura,” bebernya lagi. 

Diketahui sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem Ariz Rizki Ramadhon, disebutkan bahwa perusakan dan pembakaran resor di Desa Bugbug terjadi pada Rabu (30/8/2023). Peristiwa pembakaran itu dilakukan setelah warga yang mengatasnamakan Gema Santi tersebut melaksanakan demo di Lapangan Tanah Aron. Setelah melaksanakan demo, warga bergerak menuju lokasi pembangunan hotel. Warga terpancing masuk secara paksa ke dalam proyek hotel dengan cara mendorong pintu gerbang hingga roboh dan rusak. Massa juga sempat meminta para pekerja berhenti mengerjakan proyek hotel.

Ketika di konfirmasi melalui chat WA terkait surat perihal Hari Ulang Tahun ke-51 PDI Perjuangan, 

Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana mengakui acara tersebut telah dibatalkan olehnya.

“Batal acaranya tidak jadi saya ke Denpasar acara HUT PDI di DPD,” tegasnya.

Purwa menambahkan adanya surat tersebut bagi dirinya tidak mempermasalahkan, sebab kelihan desa berhak untuk berpolitik. “Kenapa emangnya Kelihan Desa berpolitik kan boleh buktinya jadi calon DPRD sebagai Kelihan Desa adat boleh oleh undang – undang,” ucapnya. ama/sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Parwata Apresiasi Rampungnya Jalan Shortcut Tibubeneng-Canggu

Parwata Apresiasi Rampungnya Jalan Shortcut Tibubeneng-Canggu

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d