• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan Kasasi Kuatkan Kemenangan Perkara PTUN Pasar Ubud

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Rabu, 14 Juni 2023
in Hukum
0
Putusan Kasasi Kuatkan Kemenangan Perkara PTUN Pasar Ubud
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra saat meninjau proyek pembangunan pasar tematik Ubud, September tahun lalu. (ist)
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GIANYAR, OborDewata.com – Perkara dengan Nomor Perkara 146 K/TUN/2023 akhirnya dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar selaku penerima kuasa dari Termohon Kasasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Gianyar. Diakses dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 16 Mei 2023, Menolak permohonan Kasasi dari PT Citraprasasti Konsorindo (PT CK) dan Menghukum Pemohon (PT CK) untuk membayar biaya perkara.

Secara ringkas dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat, pertama tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dalam perkara ini. Kedua sengketa antara Penggugat/Pemohon Kasasi dan Tergugat/ Termohon Kasasi terkait dengan penerbitan objek sengketa, yaitu Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) yang disebabkan oleh adanya wanprestasi, yang merujuk pada isi surat perjanjian/kontrak merupakan ranah keperdataan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, objek sengketa terbukti termasuk dalam pengecualian dari Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan. Dengan adanya putusan kasasi tersebut Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Gianyar yang disengketakan oleh PT CK dinyatakan tetap sah dan berlaku.

Baca Juga :  Curiga Ada Pejati, Warga Kaget Ada Mayat Bayi, Pasangan Kekasih Dibekuk Polisi

Sebelumnya diketahui Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gianyar (PPK) mengeluarkan Surat Nomor: 511.2/ Disperindag/2022 tanggal 19 Juli 2022 Perihal Pemutusan Surat Perjanjian (Kontrak) kepada PT Citra Prasasti Konsorindo selaku Penyedia dalam Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud karena melakukan Wanprestasi, kemudian pada Agustus 2022, Pihak PT Citra Prasasti Konsorindo melayangkan Gugatan kepada PTUN Denpasar atas Surat Pemutusan Kontrak tersebut, dimana Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar ditunjuk selaku Kuasa mewakili Kadis Perindag dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH MH menegaskan, sedari awal pihaknya memerintahkan kepada Tim Jaksa Pengacara Negara untuk secara Optimal mengawal dari perspektif Yuridis Normatif, terhadap Pembangunan Konstruksi Revitalisasi Pasar Tematik Wisata Ubud baik dalam bentuk Pendampingan Hukum, maupun Bantuan Hukum Litigasi. Sebagai wujud nyata dukungan terhadap Program Prioritas Nasional 5, yakni memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,” bebernya.

Baca Juga :  Raih Opini WTP, Anom Gumanti Dorong Tata Kelola Dana Hibah Lebih Selektif dan Transparan

Kemenangan telak dalam Perkara PTUN ini menambah sederet prestasi dan kontribusi Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar dalam mengawal program peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif melalui percepatan penyediaan infrastruktur pelayanan dasar dan  infrastruktur ekonomi mendukung sektor-sektor yang menjadi penggerak bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Kabupaten Gianyar. ast/sathya

Previous Post

Gong Jatiluwih Management Berbagi Kasih di Panti Asuhan Gayatri Mandala

Next Post

Tingkatkan Keamanan Pariwisata Nusa Penida, Bupati Buka Pelatihan Balawista

Related Posts

Lima Warga Ditahan Terkait Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam
Hukum

Lima Warga Ditahan Terkait Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

Senin, 27 Juli 2026
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti
Hukum

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti

Minggu, 26 Juli 2026
Curanmor di Kos Denpasar Barat, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Buron
Hukum

Motif Komplotan Curanmor di Denpasar, Bagi Gratis ke Keluarga

Sabtu, 25 Juli 2026
Bertengkar dengan Ortu & Kabur dari Rumah, NKB Dirudapaksa
Hukum

Tega Sekali Guru Lecehkan Murid SD di Buleleng, Ortu Laporkan!

Sabtu, 25 Juli 2026
Maling Ayam, Warga Sidetapa Diamuk Massa Motor Dibakar
Hukum

Maling Ayam, Warga Sidetapa Diamuk Massa Motor Dibakar

Sabtu, 25 Juli 2026
Setubuhi Anak di Bawah Umur Sampai Hamil, ACW Terancam Bui
Hukum

Setubuhi Anak di Bawah Umur Sampai Hamil, ACW Terancam Bui

Kamis, 23 Juli 2026
Next Post
Tingkatkan Keamanan Pariwisata Nusa Penida, Bupati Buka Pelatihan Balawista

Tingkatkan Keamanan Pariwisata Nusa Penida, Bupati Buka Pelatihan Balawista

  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.