• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Gus Kiana Tuding LPD Desa Adat Intaran Lepas Tanggungjawab, Ancam Somasi

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
16/02/2023
in Hukum
0
Ket foto: Ida Bagus Kiana.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

DENPASAR, OborDewata.com – Surat Pemberitahuan LPD Desa Adat Intaran terkait penabung dan deposan diberi bunga nol persen, dan tidak menarik dana dalam jangka waktu 10 tahun dimulai tanggal 1 Januari 2023, menjadi tanda tanya besar berbagai kalangan masyarakat, khususnya warga Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar. Apalagi setelah mencuatnya kasus yang dugaan korupsi dan penggelapan dana yang diduga melibatkan para pengurus dan internal LPD Intaran tersebut tidak jelas penyelesaiannya selama ditangani Polresta Denpasar. Bahkan, warga Sanur menuding seakan-akan kasus ini sengaja dibiarkan, agar bisa menguap. Seperti sorotan tajam yang diungkapkan tokoh masyarakat Sanur yang juga Anggota DPRD Denpasar, Ida Bagus Kiana mengaku ikut menjadi salah satu korban dari kasus yang telah merembet olengnya beberapa koperasi dan badan usaha milik desa di Desa Adat Intaran.

Ia menuding Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Bandesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, SE dan Kepala LPD Desa Adat Intaran, Ida Bagus Putu Astawa pada 22 September 2022 lalu, sebagai upaya lepas tanggungjawab terhadap lenyapnya dana nasabah yang disimpan di LPD Desa Adat Intaran. Politisi senior tersebut mengaku sangat kecewa, karena rekening tabungan milik Organisasi Merpati Putih di LPD Desa Adat Intaran dengan atas nama pribadi salah satu anggotanya, malah tidak bisa menarik dana untuk keperluan operasional. Karena itu, pihaknya mengancam akan segera melayangkan gugatan hukum melalui Somasi yang ditujukan kepada LPD Desa Adat Intaran. Gus Kiana sapaan akrabnya itu, mengakui awalnya Organisasi Merpati Putih memerlukan dana untuk operasional, sehingga mengutuslah salah satu anggota yang menjadi nasabah menarik tabungan.

Namun pihaknya menyesalkan, saat ingin menarik dana abungan ternyata LPD Desa Adat Intaran tidak bisa mengeluarkan uang tabungan. Anehnya jika ingin mendapatkan dana malah disarankan agar melakukan peminjaman uang di LPD Desa Adat Intaran dengan jaminan uang yang ditabungkan sebelumnya. “Kalau meminjamkan sama saja bohong ya, bahkan pihak sana (LPD Desa Adat Intaran, red) mengatakan yang punya uang di sana tidak boleh ditarik selama 10 tahun dan bunganya 0 persen. Kok kami punya uang kenapa tidak bisa ditarik? Itukan jadi menimbulkan permasalahan baru sudah tidak bisa ditarik, tidak mendapatkan bunga, terus siapa yang menjamin kalau sudah 10 tahun mendapatkan menarik tabungan?,” ucapnya kepada berbagai awak media, pada Senin (13/2/2023), seraya mengaku sangat janggal jika nasabah ingin menarik uang tabungan, malah dipaksa harus meminjam dalam bentuk kredit senilai uang yang ingin ditarik.

“Kalau prosesnya meminjam atau kredit ini, maka dipastikan akan dikenakan bunga dan denda yang berjalan. Sebab kalau tidak membayar pinjaman pasti melanggar ketentuan ikatan. Sedangkan Organisasi Merpati Putih menaruh uang tabungan di LPD Desa Adat Intaran tidak mendapatkan bunga, dan kami disuruh meminjam sudah dipastikan dikenakan bunga perbulannya,” sentil Gus Kiana. “Kalau kita sebenarnya tidak mempermasalahkan hal tersebut, cuman kan kita yang namanya anggota ada hak dan kewajiban, jangan main lepas tanggung jawab begitu saja,” tandasnya. Untuk itulah, pihaknya akan segera membuatkan Surat Kuasa kepada salah satu anggota Organisasi Merpati Putih yang menjadi nasabah di LPD Desa Adat Intaran untuk melakukan Somasi, dan meminta pertanggungjawaban dana tabungan yang disimpan di LPD Desa Adat Intaran.

“Intinya keinginan kita, uang dapat kita tidak masalah, dan waktu itu anggota kami dapat mencari Ketua LPD Desa Adat Intaran yang sekarang. Dibilang tidak ikut andil dalam membuat Surat Pemberitahuan yang mengatakan Bagi penabung dan deposan bunga nol persen, dan tidak menarik dana dalam jangka waktu 10 tahun dan dievaluasi setiap tahun,” paparnya, sambil menambahkan tidak menyalahkan keputusan tersebut, karena itu otonomi Desa Adat Intaran. “Kalau saja masyarakatnya sepakat dan mau, maka ceritanya pasti lain. Dan kami salah satunya yang tidak mau akan ada Surat Pemberitahuan tersebut. Menurut Gus Kiana, kemungkinan masyarakat sudah tahu, namun sikapnya akan sama seperti dirinya yang tidak ingin tabungan atau depositonya selama 10 tahun tidak diberi bunga, karena tidak ada yang berani menjamin setelah 10 tahun akan bisa ditarik kembali.

“Sejatinya kami memahami dengan uang nasabah yang 10 tahun tidak boleh diambil, lalu uang nasabah tersebut diputar, belum lagi dengan aset, dan hal tersebut merupakan suatu teori bisnis,” pungkasnya. sathya/ama

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Dukung Progam Pendidikan Karakter, PertaLife Insurance Serahkan Bantuan Paket Pojok Baca di Bali

Dukung Progam Pendidikan Karakter, PertaLife Insurance Serahkan Bantuan Paket Pojok Baca di Bali

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

Gubernur Koster Hadiri Serah Terima Lahan dan Hibah Aset Universitas Terbuka kepada Pemprov Bali

18/09/2026
Currently Playing
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

Duta Tabanan Borong 18 Prestasi di UDG Bali XXXIII

18/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d