GIANYAR, OborDewata.com – Kebhinekaan dan keberagaman bukan sekadar slogan formalis, melainkan fondasi utama serta cara hidup masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Upaya menjaga keutuhan NKRI membutuhkan ketegasan hukum terhadap segala bentuk tindakan rasisme dan ujaran kebencian.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, AA Gede Aryawan, pada Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, praktik rasisme yang dibiarkan terlebih jika dibela oleh oknum pejabat publik dapat merusak fondasi rasa aman serta meretakkan persatuan bangsa.
”Kebhinekaan itu sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari anak bangsa, mulai dari perbedaan logat, tradisi, hingga tata cara beribadah. Jika rasisme dibiarkan dan oknum pejabat justru membela pelakunya, hal itu tidak hanya melukai perasaan suatu kelompok, tetapi juga merusak fondasi kebangsaan kita,” ujar AA Gede Aryawan.
AA Gede Aryawan menyoroti pentingnya penegakan hukum secara adil dan tegas. Ia menegaskan bahwa oknum masyarakat maupun pejabat publik yang terbukti melakukan atau membela tindakan rasisme harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia menambahkan, pejabat yang menyuarakan atau membela narasi diskriminatif diduga kuat telah melanggar kode etik serta mengkhianati sumpah jabatannya sebagai negarawan.
Penegakan Hukum Sejajar: Pelaku ujaran kebencian berbasis suku, agama, rasa, dan antar-golongan (SARA) wajib dipidana untuk memberikan efek jera.
Etika Pejabat Publik: Pejabat negara seharusnya menjadi teladan dalam merekatkan keberagaman, bukan sebaliknya.
Batas Demokrasi: Ruang dialog dan kritik terhadap kebijakan harus tetap dibuka, namun masyarakat harus bisa membedakan antara kritik yang membangun dengan ujaran kebencian (hate speech).
Lebih lanjut, ARUN Bali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Persatuan dan kesatuan bangsa yang telah diperjuangkan sejak era Budi Utomo 1908, Sumpah Pemuda 1928, hingga Kemerdekaan 1945 tidak boleh goyah oleh upaya adu domba.
”Sikap teladan harus diterapkan di mana saja di sekolah, lingkungan kerja, media sosial, hingga grup percakapan keluarga. Kita bisa merawat persatuan lewat hal-hal sederhana, seperti tidak menyebarkan konten atau meme bernada rasis serta berani mengoreksi rekan yang melontarkan ujaran diskriminatif,” tutupnya. tra/dx




















