• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Dukung Pertumbuhan Kredit, OJK Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum lewat ‘Business Judgement Rule’

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Kamis, 14 Mei 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Dukung Pertumbuhan Kredit, OJK Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum lewat ‘Business Judgement Rule’
ket foto: Sarasehan Industri Perbankan bertajuk “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank”
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, OborDewata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan memperkuat kepastian hukum bagi para pelaku industri perbankan nasional. OJK memandang perlunya pemahaman yang seragam di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR).

Hal ini sangat krusial, terutama dalam penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan sektor perbankan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud. Di saat yang sama, kebijakan ini memberikan ruang aman bagi perbankan untuk menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola yang baik (good corporate governance). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal tersebut dalam acara Sarasehan Industri Perbankan bertajuk “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Dian menekankan pentingnya membangun iklim bisnis yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang selaras. Harmonisasi ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas para bankir agar bisnis perbankan dapat berkontribusi optimal dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. OJK juga berharap adanya kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan.

Acara sarasehan tersebut turut menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Direksi, Pejabat Eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta asosiasi industri perbankan.Kesamaan Penafsiran Hukum dan Instrumen Anti-KriminalisasiDalam pemaparannya, Hakim Agung Kamar Pidana MA, Jupriyadi, menyoroti pentingnya kesamaan penafsiran norma pidana guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice). Menurutnya, BJR dapat diterapkan sepanjang memenuhi persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Syarat tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan prosedur, ketiadaan benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko. Jika parameter tersebut terpenuhi namun kerugian atau kredit macet tetap terjadi akibat faktor eksternal, maka hal itu dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure), bukan tindak pidana. Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya asas ultimum remedium, di mana jalur pidana harus menjadi upaya terakhir jika tata kelola perusahaan telah dijalankan dengan benar, demi menghindari efek gentar (chilling effect) yang bisa menghambat inovasi bankir.

Senada dengan hal itu, Sekretaris JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa BJR berfungsi sebagai instrumen anti-kriminalisasi. Pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana atas risiko kerugian finansial bank jika memenuhi lima elemen: itikad baik, informasi yang cukup dan benar, prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan sesuai batas kewenangan.

Namun, Didik menegaskan perlindungan BJR otomatis batal jika ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyimpangan tujuan, atau penyampaian informasi palsu. Sementara itu, akademisi Universitas Trisakti, Albert Aries, memaparkan aspek pembuktian niat jahat (mens rea) dalam konteks korporasi. Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersandar pada asas kesengajaan atau kealpaan. Tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana jika secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.Melalui forum ini, OJK berharap industri perbankan semakin percaya diri dalam mengambil keputusan strategis, termasuk dalam penyaluran kredit dan pembiayaan, selama seluruh prosesnya mematuhi koridor hukum dan prinsip kehati-hatian yang berlaku. mas/sathya

Previous Post

Alarm Bahaya: Tergerusnya Kelas Menengah dan Bayang-Bayang Stagnasi Ekonomi

Next Post

Bali Menuju Transportasi Hijau: Gubernur Koster Respons Keluhan Pengusaha Taksi Soal Mobil Listrik

Related Posts

Tingkatkan Kualitas Layanan WP, Samsat Denpasar Sebar Samling di Dealer dan Tempat Nongkrong
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Kualitas Layanan WP, Samsat Denpasar Sebar Samling di Dealer dan Tempat Nongkrong

Kamis, 23 Juli 2026
Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Laba Tumbuh 17,67 Persen dan Perkuat Pembiayaan UMKM
Ekonomi Bisnis

Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Laba Tumbuh 17,67 Persen dan Perkuat Pembiayaan UMKM

Senin, 20 Juli 2026
Ayam Taliwang Ada di Pura Demak
Ekonomi Bisnis

Ayam Taliwang Ada di Pura Demak

Senin, 20 Juli 2026
Rapat Koordinasi BKS LPD Prov Bali, Fokuskan Penguatan SDM dan IT
Ekonomi Bisnis

Rapat Koordinasi BKS LPD Prov Bali, Fokuskan Penguatan SDM dan IT

Senin, 20 Juli 2026
Pertamina Pastikan BBM di Sumbar Stabil Pasca Antre Panjang
Ekonomi Bisnis

Pertamina Pastikan BBM di Sumbar Stabil Pasca Antre Panjang

Minggu, 19 Juli 2026
SMAN Bali Mandara Raih Predikat Terbaik Nasional Sekolah Mitra Safety Riding Astra Honda
Daerah

SMAN Bali Mandara Named Best Assisted Partner School at Astra Honda Safety Riding Lab 2025 – 2026

Minggu, 19 Juli 2026
Next Post
Bali Menuju Transportasi Hijau: Gubernur Koster Respons Keluhan Pengusaha Taksi Soal Mobil Listrik

Bali Menuju Transportasi Hijau: Gubernur Koster Respons Keluhan Pengusaha Taksi Soal Mobil Listrik

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti, Polisi Selidiki Keterlibatan Pelaku Penganiayaan

Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti, Polisi Selidiki Keterlibatan Pelaku Penganiayaan

Selasa, 28 Juli 2026
Bupati Tabanan Salurkan Bantuan Beras PPKM Untuk Masyarakat – 2021

Bupati Tabanan Salurkan Bantuan Beras PPKM Untuk Masyarakat – 2021

Rabu, 28 Juli 2021
Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Selasa, 28 Juli 2026
Pemilik Usaha Pembuang Limbah Cemari Sungai di Denpasar Disanksi Denda Rp. 2,5 Juta

Pemilik Usaha Pembuang Limbah Cemari Sungai di Denpasar Disanksi Denda Rp. 2,5 Juta

Rabu, 13 April 2022
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Selasa, 28 Juli 2026
Menjaga Petani, Menjaga Bali: Menguatkan Sawah, Subak, dan Masa Depan Pariwisata

Menjaga Petani, Menjaga Bali: Menguatkan Sawah, Subak, dan Masa Depan Pariwisata

Selasa, 28 Juli 2026
Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

Selasa, 28 Juli 2026
Genta yang Bertalu dan Air Mata Bahagia Eka Gita Kirana Menuju Pelaminan

Chiming Bells and Happy Tears: Ni Putu Eka Gita Kirani Steps Into Married Life

Senin, 27 Juli 2026
Currently Playing
Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Selasa, 28 Juli 2026
Menjaga Petani, Menjaga Bali: Menguatkan Sawah, Subak, dan Masa Depan Pariwisata

Menjaga Petani, Menjaga Bali: Menguatkan Sawah, Subak, dan Masa Depan Pariwisata

Selasa, 28 Juli 2026
Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

Selasa, 28 Juli 2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com