Ekonomi Bisnis

Dukung Pertumbuhan Kredit, OJK Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum lewat ‘Business Judgement Rule’

1.7K Views

JAKARTA, OborDewata.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan memperkuat kepastian hukum bagi para pelaku industri perbankan nasional. OJK memandang perlunya pemahaman yang seragam di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR).

Hal ini sangat krusial, terutama dalam penanganan perkara pidana yang berkaitan dengan sektor perbankan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud. Di saat yang sama, kebijakan ini memberikan ruang aman bagi perbankan untuk menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tata kelola yang baik (good corporate governance). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal tersebut dalam acara Sarasehan Industri Perbankan bertajuk “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Dian menekankan pentingnya membangun iklim bisnis yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang selaras. Harmonisasi ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas para bankir agar bisnis perbankan dapat berkontribusi optimal dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. OJK juga berharap adanya kesepahaman yang lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan.

Acara sarasehan tersebut turut menghadirkan sejumlah pakar hukum sebagai narasumber, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Direksi, Pejabat Eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta asosiasi industri perbankan.Kesamaan Penafsiran Hukum dan Instrumen Anti-KriminalisasiDalam pemaparannya, Hakim Agung Kamar Pidana MA, Jupriyadi, menyoroti pentingnya kesamaan penafsiran norma pidana guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice). Menurutnya, BJR dapat diterapkan sepanjang memenuhi persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Syarat tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan prosedur, ketiadaan benturan kepentingan, serta upaya maksimal dalam mitigasi risiko. Jika parameter tersebut terpenuhi namun kerugian atau kredit macet tetap terjadi akibat faktor eksternal, maka hal itu dikategorikan sebagai kegagalan bisnis (business failure), bukan tindak pidana. Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya asas ultimum remedium, di mana jalur pidana harus menjadi upaya terakhir jika tata kelola perusahaan telah dijalankan dengan benar, demi menghindari efek gentar (chilling effect) yang bisa menghambat inovasi bankir.

Senada dengan hal itu, Sekretaris JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa BJR berfungsi sebagai instrumen anti-kriminalisasi. Pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana atas risiko kerugian finansial bank jika memenuhi lima elemen: itikad baik, informasi yang cukup dan benar, prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan sesuai batas kewenangan.

Namun, Didik menegaskan perlindungan BJR otomatis batal jika ditemukan unsur manipulasi, kolusi, penyimpangan tujuan, atau penyampaian informasi palsu. Sementara itu, akademisi Universitas Trisakti, Albert Aries, memaparkan aspek pembuktian niat jahat (mens rea) dalam konteks korporasi. Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersandar pada asas kesengajaan atau kealpaan. Tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana jika secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.Melalui forum ini, OJK berharap industri perbankan semakin percaya diri dalam mengambil keputusan strategis, termasuk dalam penyaluran kredit dan pembiayaan, selama seluruh prosesnya mematuhi koridor hukum dan prinsip kehati-hatian yang berlaku. mas/sathya